Berita Terkini Nasional

Istri Asyik Selingkuh di Kamar, Tak Tahu Suami Mengintai

Istri asyik selingkuh di kamar, tak tahu suami mengintai bareng petugas kepolisian

Editor: taryono
tribunnews
ilustrasi - Istri asyik selingkuh di kamar, tak tahu suami mengintai bareng polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istri asyik selingkuh di kamar, tak tahu suami mengintai.

Pasangan selingkuh itu wanita RNW (30) dan KBD (46), kepala desa.

Adapun sang suami berinisial AGF (49).

TKP di Kecamatan Turi, Lamongan.

Baca juga: Istri Digerebek Selingkuh oleh Warga Saat Suami Pergi Merantau

Sebelum digerebek, suami membuat laporan ke polisi.

Pasalnya, sang suami curiga dengan gelagat aneh istrinya.

AGF pun kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian.

Hasilnya diketahui, bila sang istri telah menjalin hubungan dengan KBD (46) salah seorang kepala desa yang ada di Kecamatan Turi.

Tidak terima dengan aksi perselingkuhan tersebut, AGF kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai kejadian yang dialaminya.

Dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di rumah milik kepala desa, pada 4 Juni 2021 dini hari.

"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).

Menurut keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RNW sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu.

Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara RNW dengan KBD terjalin.

Padahal RNW diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari AGF.

"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Miko.

Baik RNW maupun KBD mengaku kepada pihak kepolisian, telah menikah siri pada 10 Mei 2021.

Dalam rentang waktu tersebut hingga sebelum digerebek, mereka berdua juga mengatakan telah melakukan hubungan badan hingga 30 kali.

"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," kata Miko.

Sementara berkaitan dengan jabatan KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.

Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.

Sedangkan terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.

Sempat terdengar kabar ada dugaan RNW dan KBD mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Oknum ASN Bandar Lampung Selingkuh, Istri Sah Gerebek lalu Laporkan ke Polisi

Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi saat penggerebekan.

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved