Berita Terkini Nasional

Siswi SMP Dirudapaksa Kakeknya Bertahun-tahun, Baru Terbongkar saat Korban Hamil

Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Tuban Jawa Timur terpaksa putus sekolah gara-gara dihamili kakek tirinya.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Tuban Jawa Timur terpaksa putus sekolah gara-gara dihamili kakek tirinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Tuban Jawa Timur terpaksa putus sekolah gara-gara dihamili kakek tirinya.

Kelakuan bejat kakek 57 tahun PNJ terbongkar setelah perut gadis remaja tersebut mulai membuncit alias hamil.

Setelah kebenaran terkuak, barulah diketahui tindakan asusila yang dilakukan PNJ ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun.

Kelakuan kakek warga Kecamatan Soko itu sungguh di luar nalar.

Bahkan, pria tua ini memperdaya korban hingga puluhan kali.

Peristiwa itu dilakukan hingga bertahun-tahun, mulai juli 2019 sampai Februari 2021.

Baca juga: Seorang Remaja Putri Disabilitas Jadi Korban Asusila Sepupu Sendiri

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat perut korban mulai membesar alias hamil.

Padahal, korban merupakan cucunya sendiri.S aat itu cucunya masih kelas 1 SMP.

Saat ini, gadis remaja yang tengah duduk dibangku kelas 3 SMP ini terpaksa harus putus sekolah.

Sebab, ia dalam kondisi hamil serta perutnya besar.

Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai.

Padahal si kakek ini juga sudah beristri. Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.

Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.

"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dirudapaksa di Belakang Rumah

Kasus perkosaan juga dialami seorang gadis remaja di Aceh Utara.

Diketahui korban merintih kesakitan saat dirudapaksa oleh seorang pria.

Hingga suara rintihan tersebut sampai didengar oleh ayah korban.

Ternyata anaknya sedang dinodai oleh seorang pria.

Akhirnya penyidik Polres Aceh Utara berhasil mengungkap pelaku yang merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat. 

Pada Minggu (30/5/2021), Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Ia diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Langkahan.

Pria tersebut ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. 

Diketahui gadis di Aceh Utara itu dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan.

Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat.

Sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe. 

Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis di belakang rumah korban. 

Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara rintihan anaknya.

Di lokasi itu, warga menemukan obat kuat. 

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021). 

Karena itu pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan menjalani pemeriksaan.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis. 

Pengakuan pelaku

ZA (32) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara kini menjalani penahanan di sel Mapolres Aceh Utara atas kasus merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat. 

Pria tersebut diringkus personel Polres Aceh Utara di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021), kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. 

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Aceh Utara dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB, oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan hebat.

Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe. 

Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban hal itu dilakukan pria berinisial ZA di kebun tebu persis di belakang rumah korban. 

Saat pemeriksaan kepada polisi ZA mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban SR, setelah sepekan lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.

“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim. 

Sebelum kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat. 

Bungkusan obat kuat tersebut juga ditemukan di lokasi terjadinya perbuatan rudapaksa tersebut.

Namun, demikian polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas nantinya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jatim/Serambinews.com)

Baca berita asusila lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved