Berita Terkini Artis

Teddy Siap Dipenjara Jika Terbukti Salah atas Kasus Laporan Rizky Febian

Akhirnya Teddy mengaku siap bila ia terbukti bersalah dan harus dipenjara atas laporan Rizky Febian

Kolase Instagram @rizkyfbian / Dok Tribunnews
Ilustrasi. Akhirnya Teddy mengaku siap bila ia terbukti bersalah dan harus dipenjara atas laporan Rizky Febian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rizky Febian melaporkan Teddy dengan 2 kasus sekaligus. Dalam laporannya, Teddy dilaporkan melakukan penggelapan dan tindak pencucian uang.

Akhirnya Teddy mengaku siap bila ia terbukti bersalah dan harus dipenjara.

Hal itu diungkap kuasa hukum Teddy belum lama ini di kanal YouTube Indosiar.

Masalah ini bermula dari tuntutan Teddy untuk mendapatkan aset mendiang sang istri sebesar Rp 750 juta.

Bukannya terwujud, permintaan pria berkacamata tersebut malah jadi bumerang.

Pasalnya, Rizky Febian dan Putri Delina justru balik menyerang.

Baca juga: Rizky Febian Kaget Tak Boleh Buka Gentong Perhiasan Lina Jubaedah, Ternyata Sudah Kosong

Rizky Febian blak-blakan meminta pertanggungjawaban Teddy atas aset miliknya yang dititipkan kepada sang ibunda semasa hidup.

Kembali melansir YouTube Indosiar, aset-aset ini ternyata berharga fantastis lantaran bisa mencapai Rp 12 miliar.

Kian hari kian serius, kasus ini sekarang tengah ditangani Polda Jawa Barat.

Setidaknya, sebanyak 12 orang sudah diperiksa, termasuk Teddy sebagai pihak terlapor.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati pun mengungkap kliennya sudah menjalani pemeriksaan polisi pada tanggal 26 April 2021 lalu.

Disebutkan Wati, saat pemeriksaan berlangsung pihak Teddy telah menyiapkan bukti-bukti, hingga pemeriksaan berjalan cukup cepat.

"Terakhir Pak Teddy diperiksa tanggal 26 April 2021 (dan) sampai saat ini kami belum tahu perkembangannya seperti apa lagi."

"Kalau pemeriksaan, kurang lebih 2 jam selesai karena kami pada saat diperiksa sudah mempersiapkan alat bukti terkait rekening koran dan data-data aset."

"Pemeriksaannya menurut kami singkat karena cuma 2 jam selesai," ungkapnya seperti dilansir YouTube Indosiar.

Wati Trisnawati membeberkan jika kliennya, Teddy sebenarnya tak melayangkan tuntutan muluk.

Melainkan hanya sejumlah uang untuk biaya hidup bayi Lina, Bintang, di masa depan.

"Kalau kami dari awal intinya kita niatnya baik, pengin mediasi."

"Sebetulnya dari awal permintaan klien kami simpel, berikan dulu hak anak kandungnya, dedek Bintang."

"Kami dari awal mintanya nggak terlalu banyak kok, cuma Rp 500 juta untuk biaya hidup anak Pak Teddy ke depannya seperti apa," imbuhnya.

Sayangnya, keinginan Teddy untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan pupus setelah Rizky Febian dan Putri Delina memilih membawanya ke jalur hukum.

Bak menyerah dengan keadaan, kuasa hukum lantas menyebut Teddy bersiap mendekam di penjara bila terbukti bersalah.

"Kalau Pak Teddy dinyatakan melakukan kesalahan kan itu konsekuensi yang mesti ditanggung Pak Teddy kalau dia memang melakukan tindak pidana

"Jadi sampai saat ini, intinya Pak Teddy siap."

"Dia akan kooperatif, dia akan mempertanggungjawabkan kalau memang terbukti dia melakukan tindak pidana," pungkas kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.

Sementara itu, dilansir dari YouTube Cumi-cumi, Kombes Pol Erdi menjelaskan, pelapor yakni Rizky Febian mengalami kerugian dari tindakan yang dilakukan Teddy.

"Terkait adanya suatu penggelapan dan tindak pidana pencucian uang."

"Yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar," terang Kombes Pol Erdi.

Lanjut, disampaikan kronologi dari dugaan adanya penggelapan dan pencucian uang Rizky Febian.

Yang mana Teddy diduga menggunakan uang yang ada di dalam rekening Lina.

Padahal uang tersebut merupakan milik Rizky Febian yang merupakan hasil di awal karier sebagai penyanyi.

"Jadi dia menyampaikan bahwa saudara terlapor ini menggunakan rekening dari almarhum ibunya."

"Di mana uang yang ada di dalam rekening ibunya itu berasal dari terlapor, Rizky Febian," tambahnya.

Kombes Pol Erdi menegaskan, kasus ini baru akan diselidiki oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Di sana, laporan Rizky Febian akan dipelajari terlebih dahulu terkait kelengkapan berkas hingga unsur pidana.

Baru setelah itu pelapor akan dipanggil untuk diminta melakukan klarifikasi.

Dalam pemanggilan tersebut, diharapkan kakak Putri Delina ini membawa barang bukti.

Artikel ini telah tayang di palembang.tribunnews.com

Baca berita Rizky Febian lainnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved