Pesawaran

Ribuan Burung Ilegal Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rahman Pesawaran

Seksi Konservasi Wilayah III (SKW) Lampung BKSDA Bengkulu melepasliarkan ribuan jenis burung

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/joeviter muhammad
Ribuan Burung Ilegal Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rahman Pesawaran 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seksi Konservasi Wilayah III (SKW) Lampung BKSDA Bengkulu melepasliarkan ribuan jenis burung yang diduga ilegal di taman hutan raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Pesawaran, Selasa (22/6/2021).

Ribuan burung berbagai jenis seperti cucak daun lebar, cucak daun kecil, cucak sayap biru dan burung madu leher merah ini merupakan hasil tangkapan yang diamankan tim gabungan bersama pihak Kepolisian dan NGO Flight Protecting Indonesia Bird, Senin (21/6/2021) malam.

Kasi SKW III BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri melalui Kasi Humas Irham menjelaskan total 3.726 burung yang diamankan. 

"Yang kami lepas liarkan ini merupakan jenis burung yang tidak dilindungi. Untuk jenis yang dilindungi akan menjalani rehabilitasi," kata Irham.

Irham menjelaskan 36 ekor burung yang menjalani rehabilitasi pihaknya sekaligus barang bukti proses hukum aparat kepolisian. 

"Jenis burung yang direhabilitasi berjenis Beo, Jalak Kebo, Trucukan, Prenjak dan Cucak Ijo," kata Irham.

Baca juga: VIDEO 986 Burung Kicau Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdurrahman Bandar Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan dalam perkara tersebut ada dua orang yang masih dalam pemeriksaan.

Yakni Sopir Truk BE 8732 GP berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22). "Keduanya merupakan warga Lampung Tengah," kata Pandra.

Pandra menjelaskan, saat ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.

BA maupun BG akan diproses secara hukukm jika terbukti melanggar Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya.

Selanjutnya pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 tentang jual beli satwa yang dilindungi. "Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Pandra.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Bird, Nabila Fatma menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi Polda, BKSDA dan balai karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung tersebut.

Menurutnya, perburuan dan penyelundupan burung Sumatera ini seakan tidak ada habis-habisnya untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di pulau Jawa, hal ini tentu perlu di hentikan. 

"Perburuan yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan," kata Nabila.

Nabila menambahkan, dalam 3 tahun terakhir penyelundupan lebih dari 165 ribu burung Sumatera menuju Jawa berhasil digagalkan petugas. Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Burung burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa," kata Nabila.

(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved