Berita Terkini Nasional

Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Dihukum 200 Bulan Penjara

Ayah di Aceh yang rudapaksa anak kandungnya dihukum 200 bulan penjara.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ayah di Acah yang di rudapaksa anak kandungnya dihukum 200 bulan penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ayah yang rudapaksa anak kandungnya dihukum 200 bulan penjara.

Hal ini terungkap dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, terdawa divonis bebas hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar lalu mengajukan kasasi.

Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan JPU.

Baca juga: Oknum Polisi di Maluku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kini Mendekam di Penjara

Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.

Namun, rilis pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.

Dalam pengantar surat itu Adli menyebutkan bahwa ia menyampaikan relaas putusan MA tersebut kepada jaksa pemohon kasasi atas perintah ketua majelis hakim MS Jantho yang mengadili perkara tersebut.

Fotokopi relaas tersebut dikirim Jaksa Muhadir SH dari Kejari Aceh Besar kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) petang.

"Awak media perlu tahu putusan MA terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini," kata Muhadir.

Sebagaimana ramai diberitakan tiga bulan lalu bahwa majelis hakim MS Jantho memutus bebas MA bin J, pria yang didakwa memerkosa putri sulungnya berkali-kali di rumah mereka.

Atas putusan bebas dari segala dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke MA.

Pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 yang isinya
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Putusan kedua, membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 21/JN/2021/MS Jth pada 30 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1442 Hijriah.

Dalam putusan itu hakim MA  menyatakan bahwa terdakwa MA bin J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketiga, menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) [penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Keempat,  barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sejumlah Rp 2.500.

Relaas tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Juru Sita Mahkamah Syar'itah Jantho dan jaksa pemohon kasasi.

Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban, sebut saja namanya Bunga (10 tahun) dari Jarimah pemerkosaan.

Kasus ini semakin memicu kontroversial karena paman (yahwa) korban yang divonis majelis hakim MS Jantho bersalah merudapaksa Bunga ternyata divonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Baca juga: Suami Sempat Pura-pura Cari Istri Setelah Menguburnya di Septic Tank

Kini, jaksa juga mengajukan kasasi atas putusan bebas di tingkat Mahkamah Syar'iyah Aceh itu. Namun, putusannya belum keluar.(*)

sumber: aceh.tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved