Tanggamus

Hasil Rapid Antigen 19 Pegawai Reaktif, Pemkab Tanggamus Terapkan Kebijakan WFH

Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerapkan kebijakan work from home (WFH)/kerja dari rumah. Penerapan kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (23/6

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerapkan kebijakan WFH setelah hasil rapid antgen 19 pegawai reaktif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerapkan kebijakan work from home (WFH)/kerja dari rumah.

Penerapan kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (23/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sabarudin, kebijakan tersebut diambil setelah menggelar rapid antigen bagi pegawasi di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kata dia, hasil rapid antigen mendapati ada 19 orang yang reaktif. Selanjutnya dilakukan test PCR. Lalu diambil kebijakan untuk melakukan WFH.

"Menindaklanjuti hasil rapid antigen yang sudah diadakan ada beberapa pegawai yang reaktif maka diputuskan diadakan kerja dari rumah atau work from home," kata Sabaruddin, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Satgas TMMD ke-111 Beri Penyuluhan Pencegahan Covid-19 di Way Kanan Lampung

Ia mengaku, sementara ini bagi pegawai yang reaktif diminta isolasi mandiri sampai keluar hasil tes PCR.

Apabila hasilnya positif Covid-19 maka dilanjutkan penanganan standar Covid-19.

Nantinya, keputusan kerja dari rumah kambali akan dievaluasi setelah hasil PCR ke-19 pegawai tersebut keluar.

Ia mengatakan,  bisa saja kerja dari rumah diperpanjang atau cukup sampai pekan ini saja. 

"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan evaluasi dan bahas lagi, untuk sementara ini baru sampai 25 Juni dulu," terang Sabaruddin.

Kemudian teknis kerja dari rumah, untuk pejabat yang berwenang tetap ada di Tanggamus, dan selalu siap saat ada kerja dadakan.

Sedangkan untuk pegawai baik itu ASN dan tenaga kerja sukarela kerja dari rumah.

"Kerja dari rumah adalah kami mengurangi kegiatan tatap muka dulu, maka nanti kerja bisa melalui media video call, telpon atau lainnya," ujar Sabaruddin. 

Sedangkan untuk pelayanan, juga sementara ditunda, kecuali jika dinas tersebut sudah melaksanakan kegiatan di lapangan maka itu diteruskan. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved