Tangkapan Narkoba BNNP Lampung
BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
Hal itu diungkapkan oleh kepala BNNP Lampung Brigjen Jefriedi saat rilis, Kamis (24/6/2021).
Jerfriedi mengatakan, barang bukti sabu didapat dari dua orang tersangka. Yakni Ahmad Risuni dan Salim. Keduanya warga Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka ditangkap Minggu, 6 Juni 2021 lalu, sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Baca juga: Polsek Pagelaran Kembali Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Lebih lanjut Jerfiedi mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di sekitaran halaman satu mini market di jalan Dr Susilo Pahoman, Bandar Lampung.
“Barang bukti ditemukan dalam dashboar pintu mobil jenis HRV warna putih,” kata Jefriedi.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)