Tangkapan Narkoba BNNP Lampung

BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
BNNP Lampung rilis hasil tangkapan narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.

Hal itu diungkapkan oleh kepala BNNP Lampung Brigjen Jefriedi saat rilis, Kamis (24/6/2021).

Jerfriedi mengatakan, barang bukti sabu didapat dari dua orang tersangka. Yakni Ahmad Risuni dan Salim. Keduanya warga Kabupaten Pesawaran.

“Tersangka ditangkap Minggu, 6 Juni 2021 lalu, sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Pagelaran Kembali Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Lebih lanjut Jerfiedi mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di sekitaran halaman satu mini market di jalan Dr Susilo Pahoman, Bandar Lampung.

“Barang bukti ditemukan dalam dashboar pintu mobil jenis HRV warna putih,” kata Jefriedi.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved