Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Berencana Kenakan Pajak Penghasilan bagi Pedagang Kaki Lima

Pemerintah Kota Bandar Lampung mewacanakan akan mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang kaki lima.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mewacanakan akan mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang kaki lima.

Sasaran utamanya, warung pedagang kaki lima yang memiliki penghasilan besar.

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, pelaksanaan penghitungan pajak kaki lima atau warung emperan nantinya akan menggunakan tapping box.

Sebab, diungkapkannya saat ini di Bandar Lampung banyak pedagang kaki lima yang besar penghasilannya.

"Secepatnya akan ditargetkan," kata Yanwardi, Sabtu (26/6/2021).

Ia menyebut, pedagang kaki lima dengan standar minimum pendapatan Rp 10 juta-lah yang nantinya akan disasar untuk dikenai pajak penghasilan.

Baca juga: Skuad Badak Lampung FC Akan Diperkuat Mantan Pemain Timnas Indonesia

"Jadi tempat-tempat yang setoran pajaknya minimal Rp 1 juta akan kita sistemkan tapping box," ujar Yanwardi.

Meski demikian, realisasi rencana tersebut nantinya tetap akan dikompromikan dengan tempat usaha lain yang berpenghasilan lebih besar.

"Karena tapping box kita terbatas, jadi nanti kita sasar yang pendapatannya besar-besar dulu," terangnya.

Untuk diketaui, Pemkot Bandar Lampung  telah menyambungkan sebanyak 500 tapping box di tempat-tempat usaha. Dengan wacana susulan untuk pengadaan kembali sebanyak 200 unit tapping box.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved