Bandar Lampung

Ditangkap Polisi Malaysia, 2 TKI Ilegal asal Lampung Dideportasi

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Lampung Eko Heru Misgianto mengatakan, pihaknya memfasilitasi kepulangan dua TKI tersebut.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Disnaker Lampung
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Lampung Eko Heru Misgianto bersama tim menjemput dua PMI asal Lampung yang dipulangkan dari Malaysia, Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua TKI asal Lampung dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

Pasalnya, keberadaan kedua pekerja migran Indonesia (PMI) itu dianggap tidak sah.

Sebelum dipulangkan, mereka sempat ditangkap Polisi Diraja Malaysia.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Lampung Eko Heru Misgianto mengatakan, pihaknya memfasilitasi kepulangan dua TKI tersebut.

Baca juga: VIDEO Viral TKI Ilegal Telantar di Hutan Bakau, Ditipu hingga 2 Hari Tak Makan

Disnaker berkoordinasi dengan BP2MI untuk memulangkan dua warga Lampung tersebut dari Malaysia.

"Kita memfasilitasi dua orang untuk pemulangannya ke Provinsi Lampung. Mereka adalah Suandi (37), warga Lampung Utara, dan Asep Yulianto (31), warga Lampung Timur," kata Eko, Kamis (1/7/2021).

Suandi langsung dijemput oleh Dissos Lampung Utara.

Sementara Asep dijemput oleh keluarganya.

Eko menjelaskan, pemulangan dua PMI ini atas instruksi Kadisnaker Lampung Agus Nompitu.

Baca juga: 41 TKI asal Bandar Lampung Gagal Berangkat karena Pandemi Covid-19

Dia mengatakan, keduanya tidak punya izin resmi.

Selain itu, saat izin kontraknya habis, mereka memperpanjang sendiri.

Mereka juga korban perdagangan orang.

“Kalau warga Lampung Timur itu baru suaminya yang pulang. Istrinya masih dikarantina dulu selama lima hari di Wisma Atlet Jakarta,” kata Eko.

"Jadi mereka ini sudah sekitar seminggu di Indonesia. Harus dikarantina dulu selama lima hari dan baru hari ini mereka pulang," bebernya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved