Pringsewu

Pesta Narkoba, Warga Depok Ditangkap Polres Pringsewu

AY alias Ari Yuwono (32), warga Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi.

Dok Polres Pringsewu
Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AY alias Ari Yuwono (32), warga Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi.

Ia diringkus petugas Polres Pringsewu karena kedapatan sedang pesta narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yassin Ariga mengungkapkan, AY diamankan bersama seorang rekannya, SD alias Sigit Dwi (39), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan yang dilakukan SD dan AY, pesta narkoba," ungkap Yassin, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Dua Tersangka Peredaran Narkoba Diamankan, BNNP Lampung Masih Lakukan Pengembangan

Ditambahkan Yassin, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan.

Alhasil, polisi mengamankan SD di rumahnya, Senin (28/6/2021) pukul 18.30 WIB.

Selang empat jam kemudian, AY diringkus di Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing seusai pesta narkoba.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek, dan alat isap (bong) dari kamar SD.

Baca juga: Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Security Rumah Sakit Diamankan Polisi

Barang bukti tersebut diakui milik bersama.

Keduanya digelandang ke Mapolres Pringsewu.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, kedua pelaku sudah lama menggunakan sabu.

"Mereka beralasan menggunakan narkoba sebagai doping agar lebih semangat bekerja" ungkap Yassin.

Selain itu, kedua pelaku dalam waktu dekat mengaku akan mengikuti panggilan kerja di Kalimantan dan Papua.

Namun, niat itu kandas akibat perbuatan mereka sendiri.

SD dan AY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved