Bandar Lampung

Sembilan PMI Asal Lampung Dipulangkan Pemerintah Malaysia

Disnaker Lampung mencatat per Juni lalu, sudah ada 9 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal provinsi Lampung yang dideportasi dari Malaysia.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu menerima PMI yang di dideportasi oleh pemerintah Malaysia untuk di inapkan dulu di Rusun BLK Bandar Lampung sebelum dijemput oleh pemkab setempat, Kamis (2/7/2021) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja Lampung mencatat per Juni lalu, sudah ada 9 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal provinsi Lampung yang dideportasi dari Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu di rumah susun Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung pada (1/7/2021) malam.

Warga asal Lampung yang dipulangkan dari Negeri Jiran yakni, pasangan suami istri Ahmad Sulaiman (37) bersama istrinya Endang Sulastri (37) dan dua anaknya Samir Nasri (10) serta Zenedine Zidane (4) yang merupakan warga Way Jepara, Lampung Timur.

Lalu ada Artiah (49) warga Kalianda, Lampung Selatan serta Agustian Antony (37) warga Cukuh Balak, Tanggamus.

“Sebelumnya juga ada 2 orang. Satu lainnya sudah dijemput pihak keluarga, setelah keluar dari wisma Pademangan pasca karantina,” kata Agus

Baca juga: Babinsa Koramil 410-03/TBU Pantau Vaksinasi Covid 19 di Komplek Satuan Logistik Korem 043

Menurut dirinya, PMI yang dipulangkan ini ada yang sudah bekerja di Malaysia selama sekira 15 tahun.

Lanjutnya, PMI ini tidak melalui prosedur resmi, makanya pemerintah Malaysia memulangkan mereka ke Indonesia.

PMI ini memiliki masalah keimigrasikan, mereka masuk PMI katagori yang bermasalah. Adanya pandemi Covid-19, menjadikan pemerintah Malaysia sengaja mendeportasi PMI ini kembali ke Indonesia.

Sebelum kembali ke Lampung, mereka ini telah mengikuti serangkaian pemeriksaan tes PCR dengan hasil semuanya negatif.

Mereka juga sudah menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlit Pademangan, Jakarta selama 5 hari.

Agus menambahkan, selain 9 PMI yang sudah pulang, nanti akan datang lagi PMI sekira 7.000-an secara bertahap. Tetapi ribuan PMI ini untuk seluruh Indonesia, termasuk yang berasal dari Lampung.

"Kalau data warga Lampung,kita belum mendapatkan datanya, tetapi datanya ini by name by address," ujar Agus.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu PMI lainnya yang juga dideportasi, karena itu bersama stakeholder terkait saling bersinergi.

Terutama untuk pemantauan, pengawasan dan pengembalian para PMI ini, Dinaker Lampung selalu berkomunikasi dengan BP2MI Lampung. 

Agus mengatakan, untuk pengembalian para PMI ini hingga ketempat asal, akan ada pemda setempat yang akan menjemputnya.

Ahmad Sulaiman, salah seorang PMI yang dideportasi bersama keluarganya mengatakan, ia sudah 15 tahun bekerja secara ilegal di Malaysia.

"Iya saya berangkat non prosedural, sekarang ini baru saya dipulangkan secara paksa oleh pihak pemerintah Malaysia, " kata Sulaiman.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, dirinya dikurung oleh polisi Malaysia selama 3 bulan dan baru kali ini dipenjara. 

Kepala BP2MI Provinsi Lampung Ahmad Salabi mengatakan, bahwa dari pemerintah Malaysia akan memulangkan WNI yang ada didalam penjara sekitar 7.300 orang, termasuk 9 orang yang pada Juni ini lebih dulu dipulangkan. 

Hukum internasional menetapkan, kebijakannya apabila negara tersebut memenjarakan PMI ini. Maka wajib negara itu memulangkan WNI, pemerintah Malaysia yang akan membiayainya. 

"Jika PMI yang ditangkap oleh pihak pemerintah Malaysia dan dipenjara, maka pemerintah Malaysia yang membiayai proses kepulangan PMI tersebut," kata Salabi.(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved