Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Terima 8 Pengaduan PPDB SMA

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 8 laporan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA.

Dok Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 8 laporan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA.

Laporan tersebut diterima melalui datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan secara daring berkaitan dengan proses pendaftaran calon peserta didik baru.

“Delapan laporan yang kami terima berkaitan dengan sistem yang tidak mengakomodasi beberapa hal, misal pada jalur prestasi tidak dapat mendaftar pada zonasinya dan harus berjenjang, sedangkan kita tahu tidak semua lomba berjenjang," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa (6/7/2021).

"Kemudian jalur afirmasi yang terdapat syarat KK yang seharusnya dititikberatkan pada jalur zonasi. Pada regulasi justru dapat mendaftar jalur apa saja pada zonasinya selagi memenuhi syarat, baik itu zonasi, prestasi maupun afirmasi," lanjutnya.

Baca juga: Ombudsman Lampung Gelar Workshop Focal Point, Optimalkan Peran Inspektorat dalam Pelayan Publik

Terhadap laporan tersebut, Ombudsman menindaklanjuti dengan mekanisme RCO (Respon Cepat Ombudsman) karena dinilai berkaitan dengan hak pendidikan dan berbatas waktu.

“Laporan terkait PPDB ditindaklanjuti dengan RCO, jadi bukan seperti laporan regular di Ombudsman, karena PPDB ini kan jangka waktu pendaftarannya terbatas maka cepat harus kami tindaklanjuti, setidaknya terdapat solusi minimal bahwa peserta didik dapat mendaftar sesuai ketentuan yang ada, bukan gagal di awal," paparnya.

Pihaknya juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang dinilai tanggap dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan selama PPDB berlangsung.

Melalui koordinasi via telepon maupun pertemuan secara langsung, pihaknya mengganggap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung kooperatif dengan dapat segara menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami turut mengapresiasi pihak Disdikbud Provinsi Lampung selaku atasan langsung sekolah-sekolah yang dikeluhkan. Melalui pertemuan terbatas semua masalah terselesaikan. Hal tersebut karena meskipun laporan masuk baru berjumlah 8 orang tapi membawa dampak sistemik ke calon peserta didik baru lainnya baik jalur zonasi, prestasi maupun afirmasi," tegasnya.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi membuka posko pengaduan terkait PPDB baik secara daring melalui email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, WhatsApp 08119803737 maupun datang langsung pada kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl Way Semangka No 16A, Pahoman.

“Ke depan perhatian kami adalah proses PPDB di tingkat SMP," beber Nur Rakhman.

Pihaknya berharap masyarakat turut mengawal proses ini agar berjalan lancar dan tetap menerapkan prinsip akuntabel dalam setiap prosesnya.

Pihak disdikbud kabupaten/kota juga harus kooperatif jika nanti terdapat pengaduan dari masyarakat.

"Sehingga sebisa mungkin diselesaikan dulu di internal masing-masing," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved