Syarat Nikah

Prosedur Daftar Nikah di Masa Darurat Covid-19

Simak, prosedur daftar nikah di masa darurat Covid-19 yang telah dikeluarkan Kemenag. Termasuk, syarat nikah dan cara daftar nikah Tahun 2021.

Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Simak, prosedur daftar nikah di masa darurat Covid-19 yang telah dikeluarkan Kemenag. Termasuk, syarat nikah dan cara daftar nikah Tahun 2021. 

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Simak, syarat nikah di luar KUA

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, berikut syarat nikah di luar KUA.

Surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Semisal rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Adapun jumlah orang yang diperkenankan hadir, jika di luar KUA maksimal 10 orang.

Sedangkan, jika di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas atau tidak lebih dari 30 orang dan tetap memerhatikan protokol kesehatan ketat.

Surat Edaran Direktur Jenderal tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun ketentuan dalam surat edaran ini, dilansir dari Kemenag.go.id, di antaranya sebagai berikut:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved