Berita Terkini Artis

Bukan Baru 5 Bulan Nyabu, Nia Ramadhani Dulu Sudah Pakai Narkoba

Nia Ramadhani ternyata bukan baru lima bulan memakai narkoba sabu-sabu. Nia Ramadhani mengaku sudah sejak dulu

Instagram
Nia Ramadhani 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nia Ramadhani ternyata bukan baru lima bulan memakai narkoba sabu-sabu. Kepada polisi, Nia Ramadhani mengaku sudah memakai narkoba sejak masih syuting sinetron. 

Sempat berhenti memakai narkoba, Nia Ramadhani kemudian memakainya lagi sejak lima bulan terakhir dan ditangkap polisi. 

"Waktu itu ya pas pertama (konsumsi sabu-sabu), zaman-zamannya dia syuting zaman dulu, ya," kata Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada awak media ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).

Setelah itu, kata Panjiyoga, Nia Ramadhani memang sempat berhenti mengonsumsi sabu-sabu.

"Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ucapnya.

Baca juga: Lihat Kondisi Nia Ramadhani Setelah Ditangkap serta Sumber Uang Ardi Bakrie

Setelah tertangkap karena narkoba, sejumlah fakta terungkap soal Nia Ramadhani.

Diantaranya barang haram tersebut sudah dikenalnya sejak lama.

Nia Ramadhani menggunakan narkoba sejak saat masih aktif di dunia keartisan sebagai pemain sinetron.

Bersama sang suami, Ardi Bakrie, Nia Ramadhani sudah dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk jalani rehabilitasi.

Keduanya sudah empat hari menjalani pemeriksaan dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dalam Tahanan

Selama penahanan tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus menjalani pemeriksaan dengan penyidik, guna menggali informasi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap Nia Ramadhani kenal sabu-sabu sejak awal karier di dunia artis.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, membongkar perjalanan Nia Ramadhani atas ketergantungannya terhadap sabu-sabu.

"Waktu itu ya pas pertama (konsumsi sabu-sabu), zaman-zamannya dia syuting zaman dulu, ya," kata Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada awak media ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).

Panjiyoga menambahkan kalau selama ini, menurut keterangan Nia, wanita 31 tahun itu memang sempat berhenti mengonsumsi sabu-sabu.

"Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ucapnya.

Namun, ketika mengonsumsi lagi lima bulan terakhir dan sampai masuk penjara, Panjiyoga memastikan ibu tiga anak itu beserta suaminya sangat menyesal.

"Ya, pasti merasa bersalah. Kan buktinya kan Ardi juga kan datang, gitu. Mereka merasa bersalah," ucapnya.

Akan tetapi, Panjiyoga memastikan kalau proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan terus berjalan meski mereka mengaku menyesal sudah konsumsi sabu-sabu sampai dibui.

"Pasti proses akan terus berjalan," ujar Kompol Indrawienny Panjiyoga.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan sopir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di dalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu-sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu-sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu-sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan sopirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu-sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi, memastikan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berjalan, walau kedua tersangka akan menjalani asesmen rehabilitasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Nia Ramadhani Kepada Polisi, Kenal Sabu Sejak Awal Jadi Artis. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MENGEJUTKAN, Nia Ramadhani Ternyata Kenal Sabu-sabu Bukan Sejak Kemarin Sore, Diungkap ke Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved