Pringsewu

Pengakuan Oknum Guru Ponpes di Pringsewu Lampung Rudapaksa 4 Santriwati

SF (35), oknum guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengaku telah merudapaksa empat santriwati.

Tribunlampung / Robertus Didik
SF (35), oknum guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diamankan karena merudapaksa empat santriwati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - SF (35), oknum guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengaku telah merudapaksa empat santriwati.

Dalam pengakuannya, SF sangat menyesali perbuatannya.

Penyesalan itu disampaikan  SF setelah menyandang status tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan warna oranye, kedua tangan SF terborgol.

Baca juga: Gadis Dirudapaksa 3 Pria, Sang Kekasih Terlibat

"Sangat (menyesal), Bu," ujar SF kepada penyidik perempuan Polsek Pagelaran, Selasa (13/7/2021).

SF mengaku sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.

Namun, dia sendiri tidak tahu mengapa bisa tertarik pada santrinya.

Korban kebejatan SF diduga berjumlah empat orang.

Keempatnya masih di bawah umur, yakni RU (15), UN (14), RH (14), dan JD (15).

Baca juga: Pamit Makan-makan, 3 Bocah di Pandeglang Disekap dan Dirudapaksa

Bahkan, SF melakukan perbuatan bejatnya ini di lingkungan ponpes.

Mulai dari ruang kelas, pondok santri, dan rumah pelaku yang berada di area ponpes.

Perbuatannya asusila itu dilakukan SF dalam kurun enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2021.

Namun, nasi telah menjadi bubur.

SF kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

SF dijerat pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis membenarkan SF ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati.

SF diamankan polisi pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.

"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/7/2021).

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved