Apa Itu

Apa Itu PPKM

Simak apa itu PPKM, istilah yang kini cukup sering terdengar di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi Polresta Bandar Lampung melakukan penyekatan di lima titik jalan protokol pada hari pertama PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Simak apa itu PPKM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut penjelasan mengenai apa itu PPKM.

Istilah PPKM kini tengah menjadi perbincangan hangat warga Indonesia.

Bagaimana tidak, beragam aturan mulai diperketat dalam mendukung kegiatan PPKM yang tengah digalakan oleh pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19.

Tetapi, sebenarnya apa itu PPKM? Berikut penjelasan selengkapnya.

Rupanya PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Mulanya, kegiatan PPKM sendiri hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali, mengingat padatnya penduduk dan pusat ekonomi di kedua pulau tersebut.

Baca juga: Apa Itu Gigantopithecus

Namun, saat ini beberapa kota di luar pulau Jawa dan Bali pun ikut berpartisipasi dalam kegiatan PPKM.

Tercatat ada setidaknya 15 daerah di luar Jawa-Bali yang ikut menjalani PPKM sejak 3-20 Juli 2021.

Kelimabelas daerah itu di antaranya, Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Adapula, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Sebelumnya, pemerintah telah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu PPKM Darurat, PPKM Mikro Pengetatan, dan PPKM Mikro Zonasi.

Ketiga pendekatan tersebut memiliki aturan yang berbeda, karena kondisi penyebaran Covid-19 juga berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga: Apa Itu Kalimat Ambigu

Berikut aturan PPKM Darurat yang sudah direvisi sesuai instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen Maksimal staf WFO.

3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO).

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d.

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen.

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Itulah penjelasan mengenai apa itu PPKM. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca artikel tentang Apa Itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved