SIM
Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet
Simak berikut ini penjelasan mengenai cara buat SIM online via ponsel, syarat buat SIM dan biaya buat SIM.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Penerapan PPKM darurat membuat sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi. Termasuk juga satu di antaranya adalah buat SIM dan perpanjang SIM.
Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk buat SIM online dan perpanjang SIM online.
Simak berikut ini penjelasan mengenai cara buat SIM online via ponsel, syarat buat SIM dan biaya buat SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Biaya Buat SIM A serta Cara Buat dan Syarat Buat SIM A Tahun 2021
Berikut ini adalah cara buat SIM online
Melalui Laman Resmi Polri
1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
Baca juga: Biaya Buat SIM C serta Cara Buat dan Syarat Buat SIM C Tahun 2021
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
7. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
8. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut'.
9. Akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.
11. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
12. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi.
13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
14. Setelah dapat bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.
15. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).
16. Seusai membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
17. Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Melalui Aplikasi SINAR
1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
4. Lakukan Face recognition
5. Pilih jenis SIM
6. Pembayaran PNBP SIM baru
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code
9. Pilih Satpas
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut, biaya buat SIM
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Demikian ulasan singkat mengenai cara buat SIM online via ponsel, melalui laman resmi Polri atau aplikasi SINAR. Termasuk syarat buat SIM dan biaya buat SIM. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )