Berita Terkini Nasional

Wanita Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

Wanita di Kebumen Jawa Tengah sumpal bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas.

Editor: taryono
kompas.com
Wanita di Kebumen Jawa Tengah sumpal bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita sumpal bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas.

TKP di Kebumen Jawa Tengah.

Pelaku berinisial DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun.

Waka Polres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, mayat bayi ditemukan terbungkus plastik di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal.

Korban dibunuh ibu kandungnya sesaat setelah dilahirkan.

Baca juga: Nenek di Boyolali Tewas di Tangan Dua Pemalak

Korban dibunuh dengan cara disumpal dengan kertas selama kurang lebih 15 menit.

Setelah itu, di masukkan ke dalam tas kresek lalu dibunag ke saluran irigasi utara rumahnya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).

Kepada polisi, DN mengaku nekat membunuh bayinya tersebut karena melakukan hubungan  intim dengan SM, pria yang ternyata sudah berkeluarga.

Selain itu, dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Takut perbuatannya diketahui calon suaminya, DN lantas membunuh bayi tersebut karena tidak ingin saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

Atas perbuatannya, DN mengaku menyesal.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," katanya kepada penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: 1 Orang Tewas Akibat 6 Kendaraan Kecelakaan Beruntun karena Rem Blong

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.

sumber: Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved