Apa Itu

Apa Itu Bela Negara

Pengertian apa itu bela negara tercermin dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bela negara adalah sikap yang berisikan kecintaan terhadap NKRI

Editor: Hanif Mustafa
Kompas
Ilustrasi, berikut apa itu bela negara simak penjelasannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengertian apa itu bela negara tercermin dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bela negara adalah sikap yang berisikan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dilansir dari situs remi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa.

Baca juga: Apa Itu Teori Unilinear, Berikut Penjelasannya

Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara.

Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.

Unsur dasar bela negara Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting di antaranya:

Cinta tanah air

Kesadaran berbangsa dan bernegara

Baca juga: Apa Itu Ilmu Ekonomi Terapan, Simak Penjelasannya

Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara

Rela berkurban untuk bangsa dan negara

Memiliki kemampuan awal bela negara

Fungsi bela negara

Bela negara memiliki fungsi sebagai berikut:

Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

Menjaga keutuhan wilayah negara

Merupakan kewajiban setiap warga negara

Merupakan panggilan sejarah

Tujuan bela negara

Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:

Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

Melestarikan budaya

Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Manfaat bela negara

Berikut beberapa manfaat dari bela negara:

Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.

Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

Membentuk mental fisik yang tangguh

Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri

Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.

Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia.

Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

BACA BERITA Apa Itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved