Apa Itu
Apa Itu Bela Negara
Pengertian apa itu bela negara tercermin dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bela negara adalah sikap yang berisikan kecintaan terhadap NKRI
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengertian apa itu bela negara tercermin dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bela negara adalah sikap yang berisikan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dilansir dari situs remi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa.
Baca juga: Apa Itu Teori Unilinear, Berikut Penjelasannya
Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara.
Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.
Unsur dasar bela negara Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting di antaranya:
Cinta tanah air
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Baca juga: Apa Itu Ilmu Ekonomi Terapan, Simak Penjelasannya
Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkurban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan awal bela negara
Fungsi bela negara
Bela negara memiliki fungsi sebagai berikut:
Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
Menjaga keutuhan wilayah negara
Merupakan kewajiban setiap warga negara
Merupakan panggilan sejarah
Tujuan bela negara
Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan budaya
Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.
Manfaat bela negara
Berikut beberapa manfaat dari bela negara:
Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental fisik yang tangguh
Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia.
Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-bela-negara.jpg)