Pencurian Sawit di Lampung Tengah

Modus Komplotan Pencuri Gasak 5,2 Ton Sawit di PT BSA Lampung Tengah

Komplotan pencuri sawit beraksi di PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 16 Desember 2020 lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polres Lampung Tengah menangkap Yusuf dan Saro, buron pencurian sawit di lingkungan PT BSA, Kecamatan Anak Tuha. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Komplotan pencuri sawit beraksi di PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 16 Desember 2020 lalu.

Mereka adalah Yusuf, Saro, Bustomi, dan Irwansyah.

Bustomi dan Irwansyah sudah ditangkap lebih dahulu.

Sementara Yusuf dan Saro baru diringkus, Kamis (15/7/2021) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS ‘Panen’ Sawit 5,2 Ton Milik Perusahaan di Lampung Tengah, 2 Buron Ditangkap

Komplotan itu punya peran masing-masing saat mencuri 5,2 ton sawit.

Saro dan Yusuf bertugas memindahkan sawit curian ke atas mobil pikap yang telah disiapkan di luar areal kebun.

Awalnya keempat pelaku masuk dengan cara melompati pembatas perkebunan, kemudian mengincar pohon buah sawit yang sudah berbuah.

"Kami semua memanen dengan egrek. Setelah itu kami pindahan sawit ke atas mobil pikap yang sudah disiapkan," terang Saro, Selasa (20/7/2021).

Setelah itu, mereka menjual sawit curian kepada pengepul.

Baca juga: 2 Pencuri Ditembak Polisi Selama Operasi Sikat Krakatau 2021 di Pringsewu Lampung

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, Yusuf dan Saro akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Edy Qorinas menyebutkan, dari pelaku Bustomi dan Irwansyah, akhirnya diketahui aksi pencurian sawit itu dilakukan oleh empat orang.

"Pelaku Irwansyah dan Bustomi telah menjalani hukuman dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih," jelas Edy Qorinas, Selasa (20/7/2021).

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Saro dan Yusuf.

"Mereka beraksi mencuri sawit dengan berbagi tugas. Sebagian memanen, sebagian memindahkan sawit dari kebun ke mobil," terangnya.

Curi Sawit 5,2 Ton

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap dua buron pencurian sawit di lingkungan PT BSA, Kecamatan Anak Tuha.

Keduanya yaitu Yusuf dan Saro, warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (15/7/2021) lalu.

Edy Qorinas menjelaskan, kedua pelaku mencuri 200 tandan atau sekitar 5,2 ton sawit di PT BSA pada 16 Desember 2020 lalu.

"Pihak PT BSA lalu melaporkan aksi pencurian tersebut. Kerugian yang dialami hingga belasan juta rupiah," kata AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Selasa (20/7/2021).

Modus para pelaku, kata Edy, masuk ke kebun dan memanen buah sawit dari pohonnya.

"Modus mereka masuk ke perkebunan sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu memanen sawit dengan egrek (bambu yang dilengkapi sabit)," terang Edy.

Menurut dia, kedua pelaku merupakan pencuri spesialisis buah sawit.

Mereka mengincar sejumlah perkebunan sawit di Kecamatan Anak Tuha, Padang Ratu, dan Gunung Sugih.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved