Idul Adha 2021

Total Hewan Kurban di Tanggamus Lampung 2.301 Ekor

Jumlah total hewan kurban yang disembelih dalam hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di Tanggamus saat ini mencapai 2.301 ekor.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Tri
Pemberian daging hewan kurban dari Polres Tanggamus kepada masyarakat, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Jumlah total hewan kurban yang disembelih dalam hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di Tanggamus saat ini mencapai 2.301 ekor.

Menurut Kabid Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus Ari Priyanto, jumlah tersebut masih laporan sementara.

Sebab penyembelihan hewan kurban masih akan berlangsung sampai dua hari ke depan.

"Untuk laporan seluruhnya belum masuk semua. Sebab ini masih hari pertama dan penyembelihan bisa tiga hari, sesuai aturan pelaksanaan Idul Adha," terang Ari, Selasa (20/7/2021).  

Baca juga: Idul Adha 2021, Kodim 0422/Lampung Barat Kurban Sapi

Dari 2.301 ekor hewan kurban tersebut, sapi sebanyak 473 ekor, kerbau 13 ekor, kambing 1.801 ekor, dan domba 14 ekor.

Semuanya tersebar di 20 kecamatan.

Untuk kurban sapi, terbanyak ada di Kecamatan Gisting dengan jumlah 87 ekor.

Lalu Kecamatan Pugung 40 ekor, Sumber Rejo 32 ekor, Ulu Belu dan Wonosobo masing-masing 28 ekor.

Lantas untuk kambing, terbanyak di Kecamatan Semaka dengan 221 ekor.

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Sembelih 537 Ekor Hewan Kurban

Lalu Kecamatan Kota Agung 203 ekor, Kecamatan Wonosobo 129 ekor, Kecamatan Sumber Rejo 124 ekor, Kecamatan Gunung Alip 120 ekor, dan Gisting 115 ekor.

Untuk kerbau di Kecamatan Gisting, Gunung Alip, dan Kelumbayan masing-masing tiga ekor.

Kecamatan Pematang Sawa, Kota Agung, Sumber Rejo, Air Naningan, dan Cukuh Balak masing-masing satu ekor.

Domba ada di Kecamatan Ulu Belu sembilan ekor, Kecamatan Kota Agung tiga ekor, dan Kecamatan Gisting dua ekor.

Ari mengaku, saat ini pihaknya juga masih menunggu ada tidaknya organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi.

Secara fisik itu bisa dilihat ada tidaknya hal yang tidak wajar pada organ tersebut.

Seperti cacing hati, yakni pada hati hewan kurban terdapat cacing.

Jika itu ditemui, maka dilarang dikonsumsi.

Sebab akan menularkan penyakit serupa pada manusia yang konsumsinya.

Maka sebaiknya segera dimusnahkan dan tidak dibagikan.

Pemeriksaan organ tersebut baru bisa dilakukan saat hewan kurban disemblih lalu dilihat ada tidak kejanggalan pada organ-organ dalam hewan kurban tersebut.

Pemeriksaan ini disebut post mortem.

"Untuk sementara ini kami belum dapat laporan dan masih ditunggu sebab masa penyembelihan hewan kurban belum berakhir," ujar Ari.

Polres Tanggamus Bagikan Kurban

Polres Tanggamus membagikan daging hewan kurban ke warga prasejahtera dan sedang isolasi mandiri.

Menurut Wakapolres Tanggamus Kompol Muhammad Ali Muhaidori, Polres Tanggamus serta jajaran melaksanakan pemotongan hewan kurban sapi dan kambing.

"Pemotongan kurban di Polres Tanggamus sebanyak dua ekor sapi dan 11 ekor kambing," ujar Ali, mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya.

Ia mengaku hewan kurban berasal dari Kapolres Tanggamus, para kasat dan kapolsek jajaran.

"Penyaluran kepada keluarga prasejahtera dan prioritas kepada warga yang sedang isolasi mandiri baik secara langsung maupun melalui perwakilan guna mengurangi kerumunan," ujar Ali.

Ia berharap, dengan adanya pemotongan hewan kurban, Polres Tanggamus dapat bermanfaat khususnya kepada warga yang isolasi mandiri.

"Mudah-mudahan dapat bermanfaat kepada warga yang membutuhkan maupun warga yang sedang isolasi mandiri. Mudah-mudahan kurban ke depan dapat kita tingkatkan lagi," ujar Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan guna menekan penularan dan terhindar dari Covid-19.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved