Berita Terkini Nasional

Subsidi Upah Segera Disalurkan, Simak Syarat Mendapatkannya

Subsidi upah segera disalurkan pemerintah lewat kementerian keuangan, simak syarat mendapatkannya.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Subsidi upah segera disalurkan pemerintah lewat kementerian keuangan, simak syarat mendapatkannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Subsidi upah segera disalurkan, simak syarat mendapatkannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya yakni hanya untuk buruh yang benar terdampak. 

"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). 

Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Ini dalam rangka untuk membantu segmen yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," katanya. 

Baca juga: Bocoran Soal Subsidi Gaji Karyawan Tahun Ini

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK. Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.

Bantuan sembako

Seperti diketahui, merespon dinamika peningkatan kasus Covid-19 dan kebijakan penangananannya, Pemerintah memperkuat dukungan kepada masyarakat dan usaha kecil melalui program perlindungan sosial (perlinsos) dengan total anggaran Rp 187,8 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk program keluarga harapan (PKH), saat ini angkanya Rp 28,31 triliun.

Sri Mulyani menyebut, pihaknya tidak mengubah dari sisi jumlah yang diterima dalam program tersebut, tergantung dari komposisi keluarganya.

"Jadi untuk 10 juta keluarga ini kalau rata-rata anggota keluarganya ada 4 orang dalam satu keluarga, jadi kira-kira mungkin penerima manfaatnya ada 40 juta orang,” ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, Senin (19/7/2021).

Komposisi keluarga yang dimaksud oleh Menkeu adalah jika dalam suatu keluarga terdapat Ibu hamil maka akan mendapat Rp 3 juta per tahun, jika memiliki balita juga akan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.

"Selanjutnya, jika memiliki anak SD mendapatkan Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, anak SMA Rp 2 juta per tahun," kata Sri Mulyani.

Kemudian, jika ada anggota keluarga yang disabilitas akan mendapat Rp 2,4 juta per tahun, dan jika terdapat anggota keluarga lansia juga mendapat Rp 2,4 juta per tahun dengan penyaluran masing-masing dilakukan secara kuartalan.

Kemudian untuk kartu sembako akan diberikan kepada 18,8 juta KPM, sehingga jika rata-rata 4 orang per keluarga akan ada 75,2 juta orang penerima manfaat yang mendapatkan alokasi anggaran Rp 42,37 triliun untuk 12 bulan, di mana masing-masing Rp 200 ribu per bulan.

"Nah untuk kondisi pandemi ini kita akan menambahkan 2 bulan ekstra di bulan Juli hingga Agustus ini, sehingga mereka akan dapat Rp 200 ribu ditambah Rp 200 ribu yaitu Rp 400 ribu bagi keluarga pemegang kartu sembako."

"Anggaran tambahannya disediakan Rp 7,52 triliun, jadi untuk ini 18,8 juta keluarga pemegang kartu sembako akan dialokasikan anggarannya dalam satu tahun ini menjadi Rp 49,89 triliun,” pungkas Sri Mulyani.

Anggaran kesehatan naik

Di waktu bersamaan, Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran beberapa bidang program PEN sebagai bentuk dukungan APBN untuk penanganan kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat. 

Hal ini sebagai respon kebijakan dalam menyikapi kenaikan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akhir-akhir ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi dana PEN dan penanganan Covid-19 meningkat dari Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun. 

“Saya akan sampaikan perubahan alokasi anggaran PEN dengan menyikapi perkembangan Covid. Kita lihat anggaran perlindungan sosial akan naik dari Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun, tadi yang untuk berbagai tambahan bagi bantuan sosial,” ujarnya mengutip laman kemenkeu.go.id, Senin (19/7/2021). 

Anggaran perlindungan sosial ini meningkat karena adanya tambahan bansos tunai, tambahan penyaluran kartu sembako, program bantuan beras, perpanjangan diskon listrik dan tambahan alokasi anggaran prakerja. 

Selain itu, alokasi anggaran kesehatan yang kemarin sudah naik dari Rp 172 triliun ke Rp 193,93 triliun, sekarang akan ditambah lagi menjadi Rp 214,95 triliun. 

Hal ini dikarenakan adanya perkiraan tambahan kenaikan klaim pasien, konversi sejumlah asrama haji menjadi rumah sakit darurat, serta tambahan insentif tenaga kesehatan baru. 

Selain itu, percepatan program vaksinasi melalui TNI-Polri dan bidan BKKBN, penyediaan obat baik untuk perawatan pasien maupun obat bagi pasien isoman, penyediaan suplai oksigen, pelaksanaan program vaksinasi, insentif perpajakan, dan penanganan kesehatan lainnya. 

Sementara itu, anggaran bidang yang lain masih relatif sama yakni insentif usaha Rp 62,8 triliun, dukungan UMKM, dan korporasi sedikit turun dari Rp 171,77 triliun menjadi Rp 161,2 triliun, karena adanya penurunan perkiraan penempatan dana untuk korporasi. 

Maka dengan adanya tambahan pada beberapa bidang dalam program PEN dan penanganan Covid-19 tersebut, diperlukan tambahan anggaran dana sebesar Rp 55,21 triliun. 

Baca juga: Subsidi Gaji bagi Karyawan Akan Hadir Lagi Tahun Ini

“Kami akan melakukan refocusing anggaran lagi untuk terus meneliti dan menyisir anggaran-anggaran baik di kementerian lembaga maupun di daerah, supaya semuanya ditujukan prioritasnya sekarang adalah membantu rakyat menangani Covid-19 dan untuk membantu agar dunia usaha bisa pulih kembali,” pungkas Sri Mulyani.

sumber: Tribun Sumsel


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved