Bandar Lampung

PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang hingga 8 Agustus 2021

Pemerintah akan memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Perpanjangan ini akan berlaku di 21 provinsi termasuk Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi suasana Pasar Tengah, Bandar Lampung yang lengang akibat penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Pemerintah akan memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Perpanjangan ini akan berlaku di 21 provinsi termasuk Bandar Lampung. 

Antara lain Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Utara, dan Lampung Timur.

Zona merah berarti daerah tersebut berisiko tinggi terkait penyebaran Covid-19. 

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandar Lampung dr Aditya M Biomed menyatakan semua elemen harus terus bergandeng tangan menyelesaikan masalah Covid-19.

"Saat ini bukan saatnya lagi mencari siapa yang tidak optimal," katanya, Sabtu.

Ia berharap setiap pihak menyikapi kebijakan yang ada secara bijaksana.

"Karena, pemerintah juga sudah melakukan yang terbaik. Masyarakat juga sebaiknya dibawa bahagia agar imunnya tidak turun," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / som/byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved