Bandar Lampung

Dugaan Penggelapan di BPBD Bandar Lampung Masuk Babak Baru, Polresta Minta Keterangan Ahli

Dugaan penggelapan dana pinjaman di lingkungan BPBD kota Bandar Lampung masuk babak baru, saat ini Polresta Bandar Lampung minta keterangan ahli.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana. Dugaan penggelapan dana pinjaman di lingkungan BPBD kota Bandar Lampung memasuki babak baru.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan penggelapan dana pinjaman di lingkungan BPBD kota Bandar Lampung memasuki babak baru. 

Usai melakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik kini sedang meminta keterangan dari saksi ahli pidana. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan keterangan saksi ahli pidana dibutuhkan untuk menentukan ada tidaknya kemungkinan tindak korupsi yang dilakukan KS, terlapor dalam kasus tersebut. 

"Mengingat, posisi KS yang pada saat itu merupakan bendahara BPBD kota Bandar Lampung," ujar Resky, Kamis (29/7/2021).

Resky menjelaskan, KS dilaporkan oleh sejumlah korban yang merupakan pegawai honorer di kantor dinas yang sama. 

Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidanan umum.

Oleh karena itu, keterangan saksi ahli nantinya akan membantu pihak kepolisian menentukan jika memang terbukti adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan KS. 

"Bisa jadi tindak pidana tipikor atau tindak pidana umum. Kita akan menentukan apakah ada unsur tindak pidana korupsinya. Penentuan itu akan kita lakukan setelah keterangan saksi ahli kita dapatkan," kata Resky.

Baca juga: Gegara Gambar Berita Hoax Mencatut Tribunnews, Kapolsek Kemiling Ditegur Polresta Bandar Lampung

Sebelumnya diketahui, KS yang merupakan ASN di lingkungan BPBD kota Bandar Lampung dilaporkan 18 orang pegawai honorer di lingkungan dinas yang sama. 

KS, sebagai bendahara tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pinjaman. Hal itu baru diketahui oleh para korban saat mereka berniat mencairkan saldo blokiran yang masing-masing senilai Rp1.525.000 per orang. 

Saat akan dilakukan pencairan, para korban diberi tahu oleh pihak Perbankan kalau saldo blokiran tersebut telah ditarik sebelumnya. 

Setelah mengetahui hal tersebut, para korban juga sempat bertanya pada KS. KS yang mengakui perbuatannya juga sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada para korban. 

Namun hingga waktu yang dijanjikan, KS tidak kunjung menepati janji. Hal itu pula yang kemudian membuat para korban memutuskan untuk melaporkan KS ke Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Proses Kasus Saling Lapor Perawat Puskesmas Kedaton dan Kelauarga Pasien

"Kini laporan tersebut sudah dalam tahap meminta keterangan dari saksi ahli pidana," kata Resky. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved