Way Kanan
Simpan Senpi Rakitan, Pria 30 Tahun di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi
Seorang pria 30 tahun di Way Kanan ditangkap polisi lantaran memiliki senjata api rakitan alias senpi rakitan, tanpa izin.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Seorang pria 30 tahun di Way Kanan ditangkap polisi lantaran memiliki senjata api rakitan alias senpi rakitan, tanpa izin.
Pria berinisial PM tersebut ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan.
Warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu, ditangkap pada Sabtu 31 Juli 2021.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menyampaikan kronologis penangkapan.
Herison mengatakan, pada Jumat sekira pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, ada warga yang diduga memiliki senpi rakitan ilegal jenis revolver.
Anggota, terus Herison, kemudian melakukan penyelidikan menuju rumah pelaku.
“Pada Sabtu 31 Juli 2021 Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap pelaku."
"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumahnya, tanpa perlawanan, dengan barang bukti senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif,” kata Des Herison Syafutra, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Keluar Masuk Kampung Gelar Vaksinasi Keliling
Saat petugas menanyakan surat izin kepemilikan senjata api, lanjut Herison, pelaku mengaku tidak memilikinya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Des Herison Syafutra. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )