Lampung Tengah

Wabup Lamteng Telah Jalani Putusan PN Gunung Sugih, Bersih Fasum di Kecamatan Way Pengubuan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, telah melakukan eksekusi terkait putusan sidang pelanggaran protokol kesehatan

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
dokumentasi
Eksekusi putusan PN Gunung oleh Wabup Lamteng Ardito Wijaya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, telah melakukan eksekusi terkait putusan sidang pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Bupati, Ardito Wijaya, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kasubsi TI Produksi Intelejen dan Penkum Kejari Gunung Sugih, Bagus Adi, eksekusi putusan PN Gunung Sugih, ekskusi putusan telah dilaksanakan di Kecamatan Way Pengubuan.

"Rabu tanggal 4 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 08.30 WIB telah dilaksanakan eksekusi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Sdr. Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah," sebutnya 

Ia melanjutkan, dalam petikan putusan hakim memutuskan bahwa Sdr. Ardito Wijaya dinyatakan bersalah telah melakukan "pelanggaran kewajiban menggunakan masker" dan dijatuhi sanksi administratif dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan.

"Sanksi administratif dengan kerja sosial memfasilitasi umum tepatnya di Masjid Al-Hikmah di dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan  Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah dengan menggunakan atribut "Pelanggar Protokol Covid-19" selama 90 Menit," bebernya.

Baca juga: Polda Lampung Tentukan Status Hukum Ardito Wijaya Setelah Gelar Perkara Pelanggaran Prokes

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Anugerah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan terkait perkara Ardito Wijaya.

Ia mengatakan, sidang telah dilaksanakan secara daring, Jumat 30 Juli lalu, dan Ardito Wijaya dikenakan hukuman sanksi sosial berupa kerja membersihkan fasiltas umum di Kecamatan Way Pengubuan.

Anugerah menerangkan, setelah putusan ekseskusi dijalankan oleh pihak Kejaksaan dan laporannya kembali kepada kepada Pengadilan.

"Eksekusi dilakukan oleh kejaksaan, nanti setelah itu laporannya kembali ke kami (pengadilan). Hari ini kami belum terima laporannya (terkait eksekusi putusan," ungkapnya.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam

Caption: Eksekusi putusan PN Gunung oleh Wabup Lamteng Ardito Wijaya.(Poto Istimewa)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved