Berita Terkini Artis
Jerinx Jadi Tersangka Dugaan Pengancaman Adam Deni
Musisi Jerinx jadi tersangka kasus dugaan pengancaman ke Adam Deni. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi Jerinx jadi tersangka kasus dugaan pengancaman ke Adam Deni.
Penetapan tersangka Jerinx dilakukan Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.
Baca juga: Perseteruan dengan Jerinx SID Terus Berlanjut, Adam Deni Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.
Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.
Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.
Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.
Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Adam Deni Tak Balas WA Jerinx karena Ogah Damai
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com