Bandar Lampung

Penyederhanaan Surat Suara, KPU Lampung Arahan Pusat

KPU Provinsi Lampung masih menunggu arahan KPU RI terkait penyederhanaan surat suara.

Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG- KPU Provinsi Lampung masih menunggu arahan KPU RI terkait penyederhanaan surat suara.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan rencana itu sedang dibahas dam dipersiapkan oleh KPU RI.

"Belum tau, masih dalam pembahasan di tingkat KPU RI," kata Erwan Bustami kepada Tribunlampung.co.id,  Rabu  (11/8/2021).

Erwan menuturkan, pihaknya sebagai pelaksana regulasi hanya menunggu intruksi pusat.

Baca juga: KPU Rancang Penyederhanaan Surat Suara untuk Pemilu Serentak 2024

Dimana, kata dia, jika sudah diputuskan KPU RI nantinya akan menetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) tentang program tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Untuk pelaksanaan nanti ketika telah ditetapkan PKPU tentang program tahapan dan jadwal pemilu oleh KPU RI," jelas Erwan Bustami. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved