Lawan Covid19
Syarat Utama Pekerja untuk Dapat BSU Rp 1 Juta, Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Satu di antara persyaratan pekerja untuk mendapat bantuan subsidi upah alias BSU Tahun 2021 adalah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Satu di antara persyaratan pekerja untuk mendapat bantuan subsidi upah alias BSU Tahun 2021 adalah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memastikan melanjutkan pemberian BSU di Tahun 2021 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, yang terdampak PPKM.
Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan BSU 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Reza, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta.
Meskipun, para pekerja itu bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.
"Dia (pekerja) harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan."
"Kenapa kita ambil BPJS Ketenagakerjaan datanya? Karena dalam situasi seperti ini kita butuh data yang cepat dan bisa diakses dan juga kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).
Selain efisiensi waktu, kata Reza, penyaluran bantuan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah pengucuran bantuan yang tak tepat sasaran.
Apalagi, dana yang dikucurkan dalam BSU 2021 tidak sedikit yaitu mencapai Rp 8,8 triliun.
"Karena ini asal anggaran dari APBN ya, apalagi dari anggaran bendahara umum negara."
"Kita harus dalam proses pembuatan regulasinya maupun penyalurannya nanti itu pasti dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui audit BPK dan segala macamnya itu," jelasnya.
Atas dasar itu, Reza menyampaikan pihaknya akan menyalurkan bantuan dengan prinsip yang kehati-hatian dengan mengakses data yang telah jelas untuk menjaga good government.
Sebaliknya, lanjut Reza, pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM tidak akan dapat menerima bantuan BSU 2021.
Pasalnya, mereka telah punya payung bantuan subsidi lainnya melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
"Kita memang lebih fokus kepada pekerja penerima upah yang memang dia bekerja di sektor formal."