Lawan Covid19

Syarat Utama Pekerja untuk Dapat BSU Rp 1 Juta, Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Satu di antara persyaratan pekerja untuk mendapat bantuan subsidi upah alias BSU Tahun 2021 adalah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang. Satu di antara persyaratan pekerja untuk mendapat bantuan subsidi upah alias BSU Tahun 2021 adalah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena kalau UMKM kita sudah tahu, sudah ada skema bantuan sendiri melalui BPUM."

"Ini sebenarnya BSU ini untuk layer yang di luar itu," tandas dia.

Berdasarkan data Kemenaker, setidaknya ada 8,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2021.

Total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp 8,8 triliun.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved