SIM

Cara Memperpanjang SIM D Termasuk Syarat dan Biayanya Tahun 2021

Berikut ini, cara memperpanjang SIM D, termasuk syarat perpanjang SIM D, biaya perpanjang SIM D dan lama waktu perpanjang SIM D.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, cara memperpanjang SIM D, termasuk syarat perpanjang SIM D, biaya perpanjang SIM D dan lama waktu perpanjang SIM D. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, cara memperpanjang SIM D, termasuk syarat perpanjang SIM D, biaya perpanjang SIM D dan lama waktu perpanjang SIM D.

SIM D atau Surat Izin Mengemudi D merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, SIM D diperuntukkan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

AKP M Rohmawan mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM D.

“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP M Rohmawan.

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Baca juga: Cara Memperpanjang SIM A Termasuk Syarat dan Biayanya Tahun 2021

Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2021, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM D.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Apa saja syarat perpanjang SIM D Tahun 2021?

Menurut AKP M Rohmawan adapun syarat perpanjang SIM D Tahun 2021, sebagai berikut:

1. SIM D yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM D dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Bagaimana cara perpanjang SIM D Tahun 2021?

“Adapun cara perpanjang SIM D yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP M Rohmawan.

Berikut, cara perpanjang SIM D Khusus.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM A di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021, Serta Syarat dan Biayanya

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM D menerima SIM D yang diserahkan petugas.

Berapa biaya perpanjang SIM D Tahun 2021?

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjang SIM D Tahun 2021 sebesar Rp 30 ribu.

Berapa lama waktu perpanjang SIM D Tahun 2021?

Menurut AKP M Rohmawan, proses perpanjangan SIM D Tahun 2021 hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Berikut ini, jadwal SIM keliling di Bandar Lampung

Di sisi lain, AKP M Rohmawan menyatakan, pelayanan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat.

Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Berikutnya SIM korner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.

Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:

- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang

- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling

- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling

Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk SIM di Polresta Bandar Lampung

Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Demikian ulasan singkat tentang cara perpanjang D, termasuk syarat perpanjang D, biaya perpanjang SIM D dan lama waktu perpanjang SIM D. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved