Berita Terkini Artis
Klarifikasi Richard Lee atas Dugaan Ilegal Akses, Ternyata Gara-gara Asistennya
Setelah kembali dipulangkan polisi, dokter Richard Lee klarifikasi atas dugaan akses ilegal ke akun Instagramnya yang disita.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah kembali dipulangkan polisi, dokter Richard Lee klarifikasi atas dugaan akses ilegal ke akun Instagramnya yang disita.
Dugaan akses ilegal ke akun Instagramnya tersebut menjadi dasar pihak kepolisian menangkap dokter kecantikan yang berseteru dengan artis Kartika Putri itu.
Pihak kepolisian khawatir, ada upaya menghilangkan barang bukti atas akses ilegal tersebut.
Diketahui Richard Lee kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menduga sang dokter berusaha mengakses akun Instagram, padahal masih disita oleh penyidik.
Sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution mengungkapkan masih mempertanyakan soal keputusan itu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube dr. Richard Lee, MARS, Senin (16/8/2021).
"Apakah akun Instagram yang sudah disita kemudian di-post satu percakapan atau apa di Facebook."
"Kemudian nongol secara otomatis di Instagram, apakah itu termasuk kategori pelanggaran?" ujar Razman.
Menurut Razman, bisa saja kasus yang sedang dialami sang klien memunculkan perdebatan baru.
"Saya juga melihat ini adalah kasus baru, karena itu posisi kita saya yakin akan ada kajian baru," kata Razman.
"Tentu saya percaya, hakim akan membuat keputusan baru, sehingga pak dokter mendapat kepastian hukum."
"Saya sebagai kuasa hukum yakin Insya Allah pak dokter bebas," tuturnya.
Richard Lee menerangkan akun Instagramnya terkait laporan Kartika Putri disita sekira dua bulan lalu.
Dan sejak saat itu, ia tak lagi mengakses akun Instagramnya, karena kata sandi pun sudah diubah penyidik.
Sang dokter menegaskan selama disita tidak pernah ada upaya untuk masuk ke akun Instagram.
"Instagram saya disita dan saya tidak bisa akses ke Instagram saya."
"Saya tidak punya password-nya karena sudah diganti oleh pihak kepolisian," terang Richard Lee.
Akan tetapi asisten pribadi (aspri) Richard Lee mengunggah di Facebook yang terhubung dengan Business Suite.
Facebook Business Suite merupakan aplikasi yang digunakan oleh para pelaku bisnis.
Sebagai informasi, Richard Lee memiliki usaha klinik kecantikan dan memasarkan produknya.
Sang dokter turut menambahkan, pihaknya telah menggunakan aplikasi tersebut sejak satu tahun yang lalu.
"Ternyata aspri saya pada tanggal 6 Agustus nge-post di Facebook, nggak sengaja pakai business suite."
"Ternyata waktu di-post dibusiness suite otomatis ter-post ke Instagram," tambahnya.
Akibat dari unggahan tersebut, membuat kekhawatiran para penyidik soal usaha penghapusan barang bukti.
"Dan itu asisten pribadi saya juga terkejut pada waktu itu, dia nggak sadar."
"Status Instagram dan Facebook sudah diputus bukan hanya oleh saya tapi juga penyidik," jelas Richard Lee.
Lanjut, Richard Lee menekankan dirinya tidak ada niat untuk kembali mengakses Instagram yang disita.
"Jadi kita ini tidak pernah punya tujuan untuk post di Instagram."
"Inilah yang disangkakan dengan saya dugaan akses ilegal," imbuhnya.
Richard Lee Berharap Bisa Damai dengan Kartika Putri
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Razman mengungkapkan soal kemungkinan berdamai.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (13/8/2021).
"Terkait laporan Kartika Putri, klien saya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian," ucap Razman.
Menurut Razman, perseteruan itu harus diselesaikan dengan baik karena hanya mempersoalkan masalah kecil.
"Kasus Kartika Putri, komunikasi dengan pak kapolda, diskrimsus, itu akan berjalan minggu ini akan gelar."
"Kita harapkan berdamailah, apasih untungnya gitu ya. Ini remeh temeh yang dibesar-besarkan," bebernya.
Kendati demikian, pihak Richard Lee ternyata telah berupaya untuk berkomunikasi dengan Kartika Putri.
Tetapi Razman menyebut bahwa sang artis seolah tidak menyambut baik tawaran untuk berdamai.
Sehingga ia memilih untuk menyerahkan semua ini pada penyidik dari pihak kepolisian.
"Saya sudah WA Kartika Putri, tapi beliau kelihatannya kurang care."
"Ya saya harapkan pihak penyidik lah yang akan komunikasi," ungkap Razman.
Dokter Richard Lee Dijerat Kasus Akses Ilegal
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membantah penangkapan dr Richard Lee terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr Richard Lee ditangkap terkait kasus baru.
Kasus baru tersebut yakni akses illegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang disita pihak polisi.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini."
"Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan adanya pencurian barang bukti yang ada di akun,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Akun tersebut disebutkan Kombes Yusri Yunus, sudah ditetapkan sebagai barang bukti dari Pengadilan Negeri sejak 8 Juni 2021 lalu.
Selain kasus akses illegal akun Instagram yang sudah dijadikan barang bukti, dr Richard Lee dituduh menghilangkan barang bukti.
Diketahui, dr Richard Lee menghapus postingan konten yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.
“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.
Dijelaskan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akses illegal yang dilakukan oleh dr Richard.
Dokter Richard Lee diketahui mengakses akun Instagram yang disita pada awal Agustus 2021.
Dokter ahli kecantikan itu sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses illegal akun Instagram itu.
“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun di feed. Padahal akun itu sudah kami sita,” ujar Rovan.
Tak hanya itu, Richard Lee juga memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.
“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” ucap Rovan menirukan kembali caption pada vido yang diunggah Richard Lee.
Karena perbuatannya itu, polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Polisi Bantah Upaya Kekerasan saat Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah bahwa pihaknya melakukan upaya kekerasan dalam penangkapan dr Richard Lee.
Yusri menyebut bahwa yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Beberapa upaya kekerasan yang dikatakan oleh pihak luar itu tidak benar. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman semua. Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kombes Yusri Yunus.
“Ketentuannya kami penyidik datang kami mendatangi memperlihatkan surat perintah, membacakan apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan,” sambungnya.
Namun, pada saat penangkapan dr Richard Lee tidak mau ikut perintah dari penyidik.
“Tapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com