Bandar Lampung
Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan di Bandar Lampung Capai Rp 52,8 Miliar
Pendapatan Pajak dan Bumi Bangunan di Bandar Lampung mencapai Rp 52,8 miliar per Agustus 2021.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pendapatan Pajak dan Bumi Bangunan di Bandar Lampung mencapai Rp 52,8 miliar per Agustus 2021.
Namun, jumlah tersebut hanya 30,8 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2021, yakni Rp 171 miliar.
Bagian Pengolahan Data dan Informasi, Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Joni Efriadi mengatakan, meski jauh dari target, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
"Tahun lalu itu karena pandemi Covid-19 semua sektor pas anjlok-anjloknya, hanya Rp 63 miliar setahun," kata dia, Minggu (22/8/2021).
Normalnya, dalam satu tahun, pemerintah biasa mengantongi pendapatan dari PBB hingga Rp 90 miliar.
Baca juga: Telan Dana Rp 18,5 Milyar, Pembangunan Rigid Beton di Jalan Ryacudu Bandar Lampung Dikebut
"Tinggal sedikt lagi untuk menyesuaikan dengan kondisi normal," kata dia.
Baca juga: Tak Terima Pacarnya Dihubungi, Pelajar di Bandar Lampung Dikeroyok 4 Orang
Ditambahkannya, masyarakat yang ingin membayar PBB dapat membayarkannya ke Bank Lampung yang terdekat dengan kediamannya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )