Berita Terkini Nasional
Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat 4 Pasal Sekaligus
Pengemudi Fortuner yang tabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengemudi Fortuner yang tabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh polisi.
Diketahui, pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi itu berinisial AS.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi.
Ia hanya seorang sopir yang bekerja pada anggota kepolisian.
"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa."
"Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan AS bisa mendapatkan pelat nomor dinas polisi karena yang bersangkutan mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.
Pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anggota kepolisian.
Baca juga: Viral Mobil Fortuner Polisi Lawan Arah, Kabur setelah Tabrak Kendaraan Lain
"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang."
"Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.
Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.
Terpenting kata dia, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.
Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.
Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.
Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap motif dari yang bersangkutan keluar rumah dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi.
"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kataya.
"Kemudian dipakai keluar malam sekira setengah 2 (dini hari) dengan alasan untuk mencari makan."
"Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sambodo.
Diketahui dari keterangan video yang beredar melalui akun Instagram, peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi dengan mobil Mercy dan Peugeot terjadi pada Jumat dini hari.
Baca juga: Viral Fortuner Bertuliskan PPKM bikin Sengsara Ternyata Punya Pengusaha
"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.
Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu.
M bersama rekannya mengendarai kendaraan Mercedes Benz.
Sementara, kawan M lainnya mengendarai Peugeot.
Mereka sedang melaju bersama di Jalan Tentara Pelajar.
“Setelah itu di depan pom bensin Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan (menabrak) bemper mobil teman saya juga,” ujar M dalam keterangan video.
M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku.
Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.
“Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya,” kata M.
M dan kawannya tak patah semangat.
Mereka kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.
Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku.
Baca juga: Kecelakaan di Jakarta, Mobil Toyota Fortuner Terguling
Kawan dari M membuka pintu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku.
Tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawan jatuh dan terseret.
“Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki."
"Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com