Berita Terkini Nasional
Bunuh Pacarnya yang Hamil 9 Bulan, Wajah Agung Tampak Tenang
Kasus pembunuhan di Semarang Jawa Tengah. Pelaku Agung Dwi Saputro (18) asal Surakarta
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan di Semarang Jawa Tengah.
Pelaku Agung Dwi Saputro (18) asal Surakarta.
Korban Silvi Ayu Nugraha (23), warga Randublatung Blora di D'Kost Eksklusif Jalan WR Supramatman Simongan.
Silvi Ayu Nugraha yang hamil 9 bulan adalah pacar Agung.
Agung digelandang di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di pemuda kelahiran 30 April 2003 itu masih tampak tenang.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Akhirnya Ditangkap, Bunuh Korban Pakai Pisau Penjual Martabak
Agung tidak terlihat tegang meski telah membunuh pacarnya yang sedang mengandung 9 bulan hasil hubungan gelapnya di kos pada Jumat (20/8/2021).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.
Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama di kamar nomor 2 kos tersebut.
"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat sedang yang bersangkutan sedang tidur," jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.
Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.
"Hasil pemeriksaan dan otopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.
Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.
Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.
Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.
"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Agung Dwi Saputro Injak-injak Perut Wanita Hamil 9 Bulan: Kepala Janin Nyaris Keluar Mulut Rahim
( Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio )