Bandar Lampung

Kawat Barrier Dua Titik Dibongkar, Polresta Bandar Lampung Tunggu Instruksi Kelanjutan PPKM

Meski kawat barrier yang sebelumnya dipasang di dua titik penyekatan kota Bandar Lampung sudah dibongkar aparat kepolisian, namun pelaksanaan penyekat

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Ilustrasi kawat barier 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski kawat barrier yang sebelumnya dipasang di dua titik penyekatan kota Bandar Lampung sudah dibongkar aparat kepolisian, namun pelaksanaan penyekatan masih diberlakukan di sejumlah titik ruas jalan protokol.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan hal ini dilakukan sembari menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan PPKM.

"Karena batas (pelaksanaan PPKM) hari ini, 23 Agustus 2021. Nanti kita tunggu, seperti apa status di kota Bandar Lampung ada di level mana. apakah masih di level IV atau sudah turun ke level III," ujar Ino, Senin (23/8/2021).

Menurut Ino, jika memang ada penurunan status, tentunya jajaran Polresta Bandar Lampung juga akan menerapkan perlakuan berbeda sesuai dengan instruksi Mendagri. 

Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang Lagi? Eva Dwiana Minta Warga Sabar

Namun yang paling penting, lanjut Ino pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, khususnya kota Bandar Lampung.

"Karena apapun yang kita lakukan dari pemerintah kota, Forkopimda dan Gugus Tugas tentunya semua itu untuk keselamatan masyarakat. Sehingga butuh kerja sama yang baik untuk menekan penyebaran covid-19," kata Ino.

Ino menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi selama dua pekan terakhir pelaksanaan penyekatan memberikan penurunan sekitar 55 persen terhadap mobilitas masyarakat. 

“Setelah dilakukan evaluasi, ada penurunan mobilitas sekitar 55 persen. Artinya harapan dari Mendagri itu sudah kita tindaklanjuti dengan baik," kata Ino. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved