Mesuji

Kejari Tulangbawang Gelar Sidak Obat dan Tabung Oksigen di Mesuji Lampung

Kejaksaan Negeri atau Kejari Tulangbawang gelar sidak terkait ketersediaan obat-obatan Covid-19 dan tabung oksigen yang ada di Mesuji Lampung.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Dok Protokol
Kejari Tulangbawang Gelar Sidak Obat dan Tabung Oksigen di Mesuji Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Tulangbawang gelar sidak terkait ketersediaan obat-obatan Covid-19 dan tabung oksigen yang ada di Mesuji Lampung, Senin (23/8/2021).

Kasi Intelijen Leonardo Adiguna mengatakan, sesuai instruksi Jaksa Agung RI, sidak dilakukan di dua apotek yang berada di Mesuji, yakni Apotek Asa Farma dan Apotek Simpang Pematang.

Sidak tersebut didapatkan obat penurun panas, batuk dan flu seperti Sanmol, Grafadon, Paraflu, Mirasik, Flukadek, Fluanza dan Koparsafit.

"Masih tersedia juga antibiotik seperti Yusimox, Amoxilin, Hufahoksil dan Lostaset. Untuk ketersediaan Vitamin, hanya tersedia Farmavit dan Clanfit C," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, sidak dilakukan di RSUD Ragab Begawi Caram Mesuji dan didapatkan obat-obatan. Di antaranya Favipiravir Tablet sebanyak 1.634 butir dan Azithromycin Tablet sebanyak 4.641 Tablet.

Baca juga: 15 Pelamar CPNS Lampung di Pemkab Mesuji Dinyatakan MS dari Hasil Sanggah

Sementara ketersediaan tabung oksigen, dengan jumlah 143 tabung oksigen yang tersedia dan sampai dengan sekarang masih tercukupi bagi pasien Covid-19.

Sedangkan sidak yang dilakukan di Gudang Obat Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, ia menyebut hanya tersedia vitamin C dan vitamin D. Untuk obat-obatan Covid-19 telah didistribusikan ke RSUD.

Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan dalam giat tersebut obat-obatan Covid-19 serta Oksigen di Kabupaten Mesuji tercukupi, meskipun obat-obatan dan oksigen hanya difokuskan di Puskesmas dan RSUD Ragab Begawi Caram.

Baca juga: Lulus Seleksi Sanggahan, 15 Pelamar CPNS di Mesuji Lampung Lanjut SKD

"Pelaksanaan  peninjauan  sebagai langkah Kejati untuk mendukung program pemerintah khususnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved