Bandar Lampung
PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Bandar Lampung Tetap Berlaku
PPKM Level 4 di Bandar Lampung diperpanjang hingga 6 September mendatang. Hal ini mengakibatkan Penyekatan di Bandar Lampung tetap berlaku.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Bandar Lampung diperpanjang hingga 6 September mendatang. Hal ini mengakibatkan Penyekatan di Bandar Lampung tetap berlaku.
Khususnya pada jalur transportasi di pusat Kota Bandar Lampung, yakni sekitaran Jalan Raden Intan.
Sama seperti sebelumnya, kendaraan yang melaju dari arah Jalan Teuku Umar diharuskan memutar balik menuju rute alternatif lain.
Selain di titik tersebut, terdapat ruas-ruas jalan lain yang juga masih tersekat hari ini, yakni Jalan Sudirman, Jalan Dipenogoro, Jalan Antasari dan Jalan Cut Nyak Dien.
Sementara untuk penyekatan perbatasan dilakukan pada lima titik berbeda yakni, Rajabasa, Sukarame, Kemiling, Lematang dan Panjang.
Baca juga: Lampu Merah di Jalan Pattimura Bandar Lampung Padam Sejak Beberapa Hari
Di waktu terpisah, terhadap kebijakan PPKM, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengharapkan adanya partisipasi yang aktif dari setiap masyarakat.
Ia mengatakan, saat ini Bandar Lampung memiliki rekam penurunan sebaran covid-19.
"Selain itu, BOR kita juga hampir turun sebesar 50 persen, yakni sekarang ada di angka 54 persen," jelas dia, Senin (23/8/2021) siang kemarin.
Baca juga: Montir di Bandar Lampung Jadi Korban Pencurian, Uang Rp 700 Ribu Melayang
Ia mengklaim, dengan adanya penyekatan, mobilitas masyarakat di Bandar Lampung turun sebanyak 30 persen. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )