Bandar Lampung

Napi LP Kalianda Kendalikan Ganja 52 Kilogram, Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung Belum Beri Komentar

Plt Kakanwil Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Iwan Santoso mengatakan dirinya belum dapat memberikan komentar terkait 2 narapidana LP Kalianda

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter
Ilustrasi. BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Kg. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Plt Kakanwil Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Iwan Santoso mengatakan dirinya belum dapat memberikan komentar terkait 2 narapidana Lapas Kalianda HP dan IS yang diduga mengendalikan 52 kilogram Ganja yang dibawa kurir dari Binjai, Sumatera Utara.

Dua orang kurir berinisial F dan AM menjemput ganja di sebuah hotel di Binjai atas perintah HP dan IS.

Tersangka F dan AM melakukan komunikasi melalui ponsel dengan HP dan IS yang kini mendekam dibalik jeruji besi. Ponsel yang digunakan oleh para tersangka ini sudah diamankan oleh BNNP Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari Kalapas Kalianda, tempat tersangka HP dan IS menjalani hukuman.

"Saya takut salah, nanti saya coba konfirmasi dulu ke kalapas nya," kata Iwan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Sujadi Saddat Beri Peringatan ASN Pemkab Pringsewu Lampung yang Miliki Ideologi Selain Pancasila

Oleh karena itu, dirinya bakal memastikan terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangan terkait temuan dua unit ponsel yang digunakan HP dan IS oleh BNNP Lampung.

Iwan memastikan, sebelumnya pihak Kemenkumham Lampung kerap melakukan razia di dalam Lapas.

"Karena sebelum 17 Agustus kemarin kita sering giat razia serentak. Jadi saya pastikan dulu ini ke Kalapas nya," ujar Iwan.( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved