Bandar Lampung
KPK Siap Hadapi Gugatan Sita Eksekusi Aset Eks Bupati Lampung Utara
KPK RI siap hadapi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum terpidana kasus suap, eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait penyitaan aset
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI siap hadapi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum terpidana kasus suap, eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait penyitaan aset.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung, Jumat (27/8/2021) Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan.
Di lain sisi, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar Putusan Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana dalam amar disebutkan bahwa Terpidana dipidana membayar uang pengganti," kata Ali Fikri.
Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, lanjut Ali Fikri maka harta bendanya disita.
Baca juga: Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung Kembali Diizinkan, Berikut Aturannya
"Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana yang dimaksud," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang, Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Terancam Dipecat
"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )