Lampung Barat
Disdikbud Lampung Barat: Senin Mulai PTM Terbatas
Disdikbud Lampung Barat nyatakan siap menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Lampung Barat nyatakan siap menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Lampung Barat Asep Suganda.
"Kemarin, Bupati telah memerintahkan kami untuk membentuk Satgas Covid-19 di tingkat sekolah," kata Asep, Sabtu (28/8/2021).
"Di hari itu juga kami langsung melakukan kordinasi dan menggelar rapat secara virtual dengan satuan pendidikan terkait guna menindaklanjuti instruksi pimpinan itu," sambungnya.
Rapat virtual tersebut, ungkap Asep, melibatkan kordinator pengawas, Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan, Pengurus Musyawarah Kerja Kepla Sekolah (MKKS), Ketua Sub Rayon SMP, Pengurus Kegiatan Kelompok Kerja Kepla Sekolah (KKKS) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak IGTK.
Baca juga: Menilik Pekon Rigis Jaya, Desa di Lampung Barat yang Masuk Nominasi Desa Wisata Unggulan
"Hasil rapat tersebut disepakati, bahwa Sabtu (28/8/2021) ini setiap sekolah sudah memiliki satgas Covid-19, yang bertugas untuk menjamin dan memastikan penerapan prokes di sekolah terlaksana sesuai prosedur," imbuh dia.
Asep melanjutkan, mulai Senin (30/8/2021) setiap satuan pendidikan diharapkan sudah bisa memulai PTM terbatas.
"Mulai Senin, diharapkan seluruh satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas sesuai instruksi Bupati yang diterbitkan pada 24 Agustus 2021 lalu," jelasnya.
"Sehubungan dengan turunnya level PPKM dari level 4 ke 3," tambah dia.
Asep juga menyampaikan mengenai teknis pelaksanaan PTM terbatas nantinya.
Baca juga: Siap Bangun PAUD, Pekon Padang Dalom Lampung Barat Gelontorkan Dana Rp 295 Juta
"Untuk SD dan SMP maksimal 50 persen kapasitas kelas," terangnya.
"Sementara untuk PAUD, yakni 33 persen," lanjutnya.
Sedangkan perizinan dari orang tua atau wali murid, ia menerangkan, pihaknya memberi toleransi jika orang tua atau wali murid tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas.
"Itu sudah dijelaskan di dalam SKB 4 Menteri, bahwa jika memang orang tua atau wali murid tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas, diperbolehkan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," jelas Asep.
"Setiap sekolah harus berpedoman pada SKB 4 Menteri itu," sambungnya.
Baca juga: Menilik Pekon Rigis Jaya, Desa di Lampung Barat yang Masuk Nominasi Desa Wisata Unggulan
Meskipun demikian, Asep mengklaim, pihaknya akan menerapkan PTM terbatas tersebut dengan sangat hati-hati dan cermat agar seluruh pihak terkait terutama di satuan pendidikan tetap aman, sehat, dan selamat. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )