Bandar Lampung

Aturan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung, Tak Boleh Makan di Tempat dan Foto Bersama

Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung mengklaim sudah banyak gelaran resepsi pernikahan di Bandar Lampung.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Sumsel
Ilustrasi. Aturan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung, Tak Boleh Makan di Tempat dan Foto Bersama 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung mengklaim sudah banyak gelaran resepsi pernikahan di Bandar Lampung.

Padahal, ini merupakan pekan pertama setelah diizinkannya kembali resepsi pernikahan di Kota Tapis Berseri setelah sempat dilarang akibat pandemi covid-19.

"Minggu ini pesta banyak sekali, bunda (sapaannya) aja sudah dapat 50 (undangan)," kata Eva, Sabtu (28/8/2021).

Meski telah dipersilakan, ia tetap berharap agar masyarakat tetap bisa mematuhi aturan dalam menggelar resepsi pernikahan.

Mulai dari batas keramaian dan prosedur kegiatan.

Baca juga: Kolonel Inf Romas Herlandes Hadiri Apel Besar Bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung

"Resepsi maksimal 2 jam, tidak boleh ada makan di tempat dan foto bersama dan yang datang tidak boleh lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung,"

"Lalu untuk di rumah, tidak boleh lebih dari 20 orang untuk ukuran rumah yang sedang dan 30 orang untuk ukuran rumah yang lebih besar," jelas dia.

Bila penyelenggara pernikahan melanggar, Eva mengatakan pihaknya tak akan segan untuk melayangkan sanksi.

"Nanti tim satgas akan turun memeriksa," ujar dia.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan.

Baca juga: Masih PPKM Level 4, Wali Kota Bandar Lampung Sebut PTM Tetap Dipersiapkan

"Di sini kita telah memberikan kelonggaran di wedding (pernikahan) dan mal. Kita akan lebih giat memberikan imbauan melalui tim satgas agar Bandar Lampung tetap optimal penanganan covid-19 nya," ucapnya.

Disambut Baik

Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung izinkan kembali penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Kebijakan ini menuai respon baik dari para pelaku industri wedding organizer (WO) di Bandar Lampung.

"Kita apresiasi keputusan itu," kata Monang Naibaho, seorang penyedia jasa pernikahan.

Ia mengatakan, pihaknya bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kita akan jalankan tugas dan manfaatkan izin ini dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Hal senada juga dikatakan penyedia jasa perhotelan di Bandar Lampung.

"Wedding di hotel sudah bisa dilangsungkan memang, namun itu tidak berlaku untuk event lainnya," kata Effendi, seorang pengelola perhotelan di Bandar Lampung.

"Tapi ini lebih baik karena sebelumnya memang industri hotel tidak melayani event-event resepsi. Ada pemasukan lebih jadinya," kata dia.

Diketahui, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Baca juga: SIM Motor Bakal Dibagi Jadi 3, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung: Belum Bisa Komentar

Tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved