Lampung Barat
30 Pelanggar Prokes di Lampung Barat Terjaring Operasi Yustisi
Satgas Covid-19 Lampung Barat menggelar operasi yustisi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (31/8/2021) pagi.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Satgas Covid-19 Lampung Barat menggelar operasi yustisi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (31/8/2021) pagi.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00-09.00 WIB tersebut merupakan bentuk implementasi dari Perbup Nomor 46 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Hari ini kami menggelar operasi yustisi di pasar tradisional Kelurahan Pasar Liwa dan depan Terminal Liwa," kata Kasat Sabhara Polres Lampung Barat Iptu Rekson Sahrul.
"Operasi yustisi dilaksankan oleh gabungan Polres Lampung Barat, Polsek Balik Bukit, Koramil Balik Bukit, staf Kecamatan Balik Bukit, dan Satpol PP Lampung Barat," sebutnya.
Baca juga: Ketua Operasi Yustisi Bandar Lampung: Kafe Banyak Langgar Prokes
Dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada warga dan pengendara untuk selalu menaati protokol kesehatan.
"Selain itu, kami juga memberikan sanksi kepada pembeli dan penjual di pasar yang tidak menggunakan masker berupa teguran dan sanksi sosial lainnya," ungkap Rekson.
"Hasilnya, dari catatan kami, ada 30 pelanggar prokes Covid-19 yang diberikan sanksi berupa teguran," sambungnya.
Ia menilai, tingkat kesadaran masyarakat setempat dalam penerapan prokes Covid-19 mulai rendah.
"Dari operasi yustisi ini, terlihat kurangnya kesadaran dari masyarakat pada saat melakukan aktivitas di pasar dengan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak antara penjual dan pembeli," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )