Berita Terkini Artis
Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara, Ungkap Kebahagiaan
Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis (2/9/2021).
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis (2/9/2021).
Pantauan Kompas.com, Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang Kelas 1 A pada pukul 09.00 WIB.
Tampak Saipul Jamil mengenakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada.
Saat keluar, dia berpamitan dengan petugas Lapas Cipinang.
Selain keluarga, Saipul Jamil juga disambut oleh penyanyi dangdut Indah Sari yang sudah menunggu sedari pagi. Bunga pun langsung dikalungkan ke lehernya.
Baca juga: Jelang Bebas Artis Saipul Jamil Sudah Dibanjiri Tawaran Pekerjaan, 5 Program TV Telah Menanti
"Aku bebas," ucap Saipul Jamil sambil mengangkat bunga yang ia terima dari keluarga, Kamis (2/9/2021).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membenarkan mengenai kebebasan Saipul Jamil tersebut.
"Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka," ucap Tony.
Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.
Baca juga: Indah Sari Sudah Siapkan Kamar, Calon Istri Bahagia Saipul Jamil Segera Bebas dari Penjara
Merasa tidak terima, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan hukumannya. Namun majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Tidak menyerah, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara
( Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia )