Bandar Lampung
4 ASN Disdukcapil Bandar Lampung Keroyok Warga Dijatuhi Sanksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat oknum ASN Disdukcapil itu terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang warga, Rabu (1/9/2021) lalu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung terjerat sanksi disiplin.
Sanksi tersebut dilayangkan setelah keempat oknum dinyatakan terlibat dalam aksi pengeroyokan.
"Iya, ada empat ASN. Saat ini masih diperiksa," kata Inspektur Bandar Lampung M Umar, Minggu (5/9/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat oknum ASN Disdukcapil itu terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang warga, Rabu (1/9/2021) lalu.
Baca juga: Nasib Bos Preman setelah Keroyok Tentara, Digerebek di Semak-semak hingga Menangis
Sebelum terjadi pengeroyokan, warga tersebut sempat cekcok mulut akibat kesalahpahaman.
Tak lama berselang, dua pegawai kontrak dan dua PNS mengeroyok korban.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung A Zainuddin menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi mutasi internal kepada seluruh petugas yang terlibat.
"Setelah kejadian, semua pegawai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (korban pengeroyokan) dipindahkan," kata Zainuddin, Minggu (5/9/2021).
Selain itu, ia juga telah memanggil oknum tersebut dan memberikan teguran serta peringatan keras.
Ia menegaskan kembali kepada seluruh petugas agar selalu mengedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, ia memohon maaf apabila dalam proses memberikan pelayanan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
"Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak akan terulang di kemudian hari," ucap dia.