Bandar Lampung
Keroyok PKL, Oknum Personel BPBD Bandar Lampung Terancam Dipecat
Oknum personel BPBD Bandar Lampung yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedagang kaki lima terancam diberhentikan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedagang kaki lima, Jumat (3/8/2021), terancam dipecat.
Hal itu dikatakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (6/9/2021).
Namun, ia akan mengecek dahulu apakah personel damkar tersebut berstatus honorer atau PNS.
"Kalau dia honorer, kita berhentikan. Kalau PNS, kita berikan sanksi disiplin," kata Eva.
Baca juga: Makamkan 336 Jenazah Pasien Covid-19, Sejumlah Petugas BPBD Pringsewu Lampung Jatuh Sakit
Menurutnya, saat ini Inspektorat Bandar Lampung masih mendalami perkara tersebut.
"Saat ini yang diperiksa setidaknya ada empat orang," jelas dia.
Di sisi lain, Eva berharap masyarakat juga dapat bersikap kooperatif saat ditegur karena mengabaikan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat dua PKL bernama Ahmad (24) dan Faiz Ramadani (24) melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (4/9/2021).
Laporan korban terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/1947/IX/2021/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG.
Mereka mengaku telah dikeroyok anggota BPBD Bandar Lampung.
Keduanya tak terima saat ditegur petugas karena tidak memakai masker.