Tulangbawang

Kakek 63 Tahun di Tulangbawang Lampung Rudapaksa Bocah 11 Tahun

Kisah sedih harus dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Tulangbawang. Dirinya menjadi korban rudapaksa seorang kakek 63 tahun.

Editor: Dedi Sutomo
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kisah sedih harus dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Tulangbawang. Dirinya menjadi korban rudapaksa seorang kakek yang telah berusia 63 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Kisah sedih harus dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Tulangbawang.

Dirinya menjadi korban rudapaksa seorang kakek yang telah berusia 63 tahun.

Bahkan perbuatan asusila kakek berinisial NR itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pelaku NR, warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang, itu ditangkap petugas Polsek Gedung Aji di rumahnya pada  Jumat (3/9/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan pelaku NR terhadap korbannya beinisial A terjadi sebanyak dua kali.

Baca juga: Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Pria di Banyuasin Kaget Ditangkap Polisi, Aku Kira Biasa

"Semuanya dilakukan di rumah pelaku," terang Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (5/9/2021) kemarin.

Menurutnya, aksi pelaku pertamaka kali terjadi pada Agustus 2021lalu. Saat itu korban melintas di depan rumah pelaku.

Lalu korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke rumahnya. Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak (berhubungan)"

"Untuk tanggalnya korban lupa. Yang jelas bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB," ujar Arbiyanto.

Baca juga: 2 Kali Jadi Korban Rudapaksa, Bocah 11 Tahun di Lampung Kini Trauma

Setelah kejadian tersebut, korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

Pelaku yang ketagihan lalu kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hal serupa.

Kejadian kedua terjadi pada hari Jumat di bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku.

Pada kejadian kedua ini, korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.

Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Pelaku mengancam korban, apabila menolak akan dipukul.

Korban Terlihat Murung.

Terbongkarnya perbuatan tercela kakek berusia 63 terhadap bocah berusia 11 tahun di Tulangbawang ini, bermula dari kecurigaan sang bibi.

Bibi korban mendapati tingkah laku keponakannya yang terlihat berbeda dari biasanya.

Korban terlihat murung dan ketakutan. Bahkan, mengeluh sakit.

"Korban mengeluh sakit, dari situ bibi korban curiga," terang Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (05/09) kemarin.

Korban kemudian bercerita telah mengalami pengalaman traumatis dirudapaksa oleh seorang kakek berinisial NR (63) sebanyak dua kali.

Tak terima keponakannya menjadi korban, sang bibi kandung segera mengajak korban ke Mapolsek Gedung Aji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. 

Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 13 Tahun di Lampung Timur

Kisah pilu harus juga dirasakan oleh seorang wanita di Lampung Timur. Dirinya menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama 13 tahun.

Kejadian pilu yang harus dialaminya bermula pada tahun 2008 silam, saat korban masih berusia 17 tahun.

Namun perbuatan ayah kandungnya itu masih berlangsung hingga korban menikah. Pelaku HO (60), sedangkan korban MN (31).

"Diduga, tersangka mulai melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun, hingga terakhir kemarin pada Rabu (24/8/2021)," ujar Kapolsek Pekalongan Inspektur Satu Rahadi, Kamis (2/9/2021) kemarin.

Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan HO terjadi berulang kali, bahkan hingga MN sudah menikah. 

"Ternyata rudapaksa itu terus dilakukan hingga tahun 2021. Bahkan saat korban sudah bersuami," ungkapnya. 

Aksi kakek bejat itu baru terbongkar pada akhir Agustus 2021.

Saat itu korban melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polsek Pekalongan. 

"Korban MN mulanya menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan kerabatnya," tutur Rahadi. 

"Hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama suaminya," lanjutnya menambahkan. 

Selama 13 Tahun

Kasus inses atau hubungan sedarah ini dilakukan HO (60) terhadap putrinya, MN (31).

Kapolsek Pekalongan Inspektur Satu Rahadi mengatakan, HO merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak 2008 silam atau 13 tahun lamanya.

“Kejadian rudapaksa tersebut dilakukan pelaku HO sejak tahun 2008 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021,” kata Rahadi

Rahadi menyebutkan, MN menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun.

"Tersangka mulai melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021," beber Rahadi.

HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu.

Korban Ditodong Golok

Pelaku kali terakhir merudapaksa putrinya pada Rabu (24/8/2021) dini hari. Ketika itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.

“Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIB. HO masuk ke dalam kamar MN yang pada saat itu tidak terkunci," ujar Rahadi.

Karena berontak, leher korban ditodong HO dengan sebilah golok.

"Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah golok," kata Rahadi.

Hanya berselang tiga hari, HO kembali hendak mengulangi perbuatannya.

"Tepatnya pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya," papar Rahadi. 

Ketika itu, MN mampu menolaknya.

"Tidak lama kemudian, tetangga datang ke rumah korban dan MN langsung kabur,” lanjut Iptu Rahadi.

Rahadi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan melapor ke Polsek Pekalongan.

Baca juga: Kakek di Lampung Timur Rudapaksa Putri Kandungnya Selama 13 Tahun

Adapun tersangka sempat melarikan diri ke area perkebunan sebelum ditangkap polisi. 

"Tersangka yang ketakutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di area perkebunan warga," ujarnya. 

"Tetapi akhirnya HO ditangkap oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut dan diserahkan kepada pihak Polsek Pekalongan," lanjutnya. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis golok dan keris, pakaian, dan karpet.( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved