Berita Terkini Nasional
Mata Bocah 6 Tahun di Gowa Dicungkil Orangtuanya, Kini dalam Perawatan Pasca Operasi
AP bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang matanya dicungkil oleh orang tuanya, kini masih dalam perawatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – AP bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang matanya dicungkil oleh orang tuanya, kini masih dalam perawatan setelah menjalani operasi mata pada Senin (6/9/2021) hari ini kemarin.
AP menjadi korban tindak kekerasan kedua orang tuanya. Matanya dicungki untuk tumbal pesugihan.
Dokter spesialis mata RSUD Syekh Yusuf kabupaten Gowa, dr Yusuf memberikan keterangan terkini kondisi AP pasca operasi.
Menurutnya, operasi mata dilakukan untuk mengembalikan jaringan sel di bagian putih matanya yang telah robek akibat tindakan keji orang tuanya.
Setelah dilakukan operasi selama satu jam lamanya, dr Yusuf mengungkap, kondisi mata AP masih bisa kembali normal. Hal itu lantaran kornea matanya masih baik.
Baca juga: Bocah Jadi Korban Pesugihan Ortu, Bagian Putih Matanya Robek
"Kalau kita lihat korneanya bagus, yang utama itu jalur untuk masuk cahaya itu aman tidak ada masalah."
"Cuma yang putih-putih itu saja yang robek dan bisa tumbuh kembali, kita berdoa supaya anak ini kondisi mentalnya bagus, kemudian fisik matanya bagus dan bisa melihat kembali," kata dr Yusuf, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Senin (6/9/2021) kemarin.
Lebih lanjut, dr Yusuf menjelaskan, AP mengalami luka robek di bagian putih mata kanannya sebanyak 360 derajat.
Untungnya, kondisi bagian hitam matanya masih baik dan tidak ada masalah.
"Jadi di bagian putih mata robek 360 derajat, tapi yang bagian hitam matanya masih bagus tidak ada masalah."
"Yang bagian atas mata bisa diperbaiki tapi yang dibawah sudah tidak bisa, tapi insyaallah bisa cepat tumbuh lagi," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Bocah yang Matanya Dicungkil Ortu, Dokter Beri Penjelasan
Meski mata AP masih bisa kembali normal, dr Yusuf menyebut butuh proses yang cukup lama untuk mengembalikannya.
Namun, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawasi perkembangan sang bocah.
"Karena masih anak-anak, jadi butuh perawatan, setelah ini kita akan periksa bagaimana penglihatannya."
"Tapi insyaAllah kondisinya bisa kembali bagus cuma butuh proses agak lama, insyaAllah dengan perawatan hasil penglihatannya bagus dan matanya kembali seperti sedia kala," jelas dr Yusuf.
Orang Tua yang Lukai Mata Anak demi Pesugihan Terancam 5 Tahun Bui
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, buka suara mengenai perkembangan terbaru kasus orang tua yang melukai mata anak kandungnya berusia 6 tahun demi pesugihan di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek, dan pamannya.
Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku, yakni kedua orang tua korban, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.
Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."
"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."
"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Minggu (5/9/2021) lalu.
Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual. Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.
Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.
"Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter," ungkapnya.
Sementara, Boby menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki terkait kematian kakak korban, yang meninggal dunia sehari sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Diduga, sang kakak meninggal dunia setelah dicekoki air garam sebanyak dua liter oleh orang tuanya.
"Untuk kakak korban sudah meninggal satu hari sebelum kejadian, penyidik sedang mendalami tentang kejadian tersebut."
"Dan tim penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi apakah ada kekerasan terhadap kakaknya juga," terang Boby.
Saksi Ungkap Detik-detik Ortu Cungkil Mata Anaknya di Gowa
Saksi ungkap detik-detik ortu cungkil mata anaknya di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kejadian tragis itu dialami oleh bocah perempuan berusia 6 tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kejadian itu diketahui pertama kali oleh paman korban, Bayu (34).
Dikutip dari Kompas.com, Bayu menceritakan, awal ia mengetahui kejadian keji itu saat dirinya tengah beristirahat dan duduk di depan rumah korban.
Dikatakan oleh Bayu, saat itu ia mendengar suara teriakan dan tangisan anak kecil dari dalam rumah korban.
“Kami baru pulang dari pemakaman dan duduk di depan rumah korban. Tiba-tiba kami dengan teriakan anak kecil menangis, jadi kami masuk ke rumah,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Setelah masuk ke dalam rumah, Bayu mendapati mata bocah tersebut sedang dicungkil oleh kedua orangtunya.
Yang lebih mengejutkan, nenek dan kakek korban juga ikut membantu kedua orang tua korban.
“Ternyata matanya sedang dicungkil oleh ibu dan bapaknya. Kakek dan neneknya memegang tangan dan kaki korban,” terang Bayu.
Lalu, Bayu bersama petugas Bhabinkamtibmas Malino langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
“Jadi kami langsung mengambil ini anak untuk dievakuasi,” tambahnya.
Bayu menduga bahwa ponakannya itu menjadi korban pesugihan oleh ibu dan ayahnya. Hal itu diperkuat, kata dia, ibu korban mengaku kerap mendengar bisikan gaib.
Ditambah lagi, ujar Bayu, orangtua korban itu kerap melakukan ritual-ritual aneh pada malam tertentu di rumah mereka.
“Di rumah itu memang mereka sering gelar ritual aneh seperti pesugihan dan kerap berhalusinasi,” ujar Bayu.
Kejadian tersebut, kini tengah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Polres Gowa.
Polisi telah mengamankan lima orang yang terdiri dari kedua orangtua, kakek, nenek, dan paman korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, bahwa dua orang di antaranya dibawa ke RS Jiwa Dadi Makassar.
“Sampai saat ini kami telah mengamankan tiga orang dan dua sementara menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar,” ujar Boby.
Pihak kepolisian menduga dua orang itu mengalami gangguan mental.
“Sebab ada dugaan awal gangguan mental. Namun kami masih menunggu pemeriksaan kejiwaan rumah sakit,” lanjut Boby.
Boby juga menyebut bahwa peristiwa ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Boby, motif pelaku berbuat kekerasan itu adalah halusinasi karena ada bisikan gaib.
“Berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi.,” ungkap Boby.
Tersangka, lanjut Boby, kerap mendapatkan bisikan gaib yang mengharuskan mereka melakukan kekerasan kepada korban.
Untuk Tumbal Pesugihan.
Motifnya H(43) da T (47), orang tua yang mencungkil mata anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun untuk ritual pesugihan.
Terbaru, terungkap fakta adanya dugaan praktik kanibalisme dalam kasus tersebut. Hal ini diungkap paman korban, Bayu.
Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.
"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.
"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk kematian DS kakak AP yang diduga dicekoki air garam 2 liter.
Praktik ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban diduga mempengaruhi pikiran mereka hingga melakukan kekerasan.
Baca juga: Dugaan Praktik Kanibalisme di Kasus Mata Bocah Dicungkil Ortu
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang kedua orang tua korban ini mempraktikkan ilmu hitam atau semacam pesugihan dan ini yang memengaruhi pikiran mereka sehingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri" kata Boby, Senin (6/9/2021), masih mengutip dari Kompas.com.
Para pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
