Berita Terkini Nasional

Gadis Pemandu Lagu Ditemukan Wajahnya Tertutup Celana, Ternyata Meninggal Dibunuh

Seorang wanita pemandu lagu dibunuh pemuda selingkuhannya di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku ditangkap polisi di Subang.

Tayang:
Tribun Lampung
ILUSTRASI Peristiwa pembunuhan. Seorang wanita pemandu lagu dibunuh pemuda selingkuhannya di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku ditangkap polisi di Subang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita pemandu lagu dibunuh pemuda selingkuhannya di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku ditangkap polisi di Subang.

Saat ditemukan, jasad perempuan berusia 24 tahun itu dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.

Kasus pembunuhan wanita muda pemandu lagu di Indramayu, Jawa Barat, terungkap.

Polres Indramayu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelakunya.

KSN (21) terduga pelaku harus ditembak kakinya terlebih dahulu sebelum menyerah pada polisi.

Baca juga: Pemandu Lagu Tewas Kecelakaan saat Pulang ke Kos, Mobilnya Tabrakan dengan Truk

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak mayat korban ditemukan pada Selasa (7/9/2021), sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial KSN (21) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Ia masih merupakan tetangga sekaligus diduga selingkuhan korban, R (24).

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 05.30 WIB dini hari tadi.

"Kurang dari 24 jam anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu.

Baca juga: Pemandu Lagu Babak Belur Digebuki Oknum Polisi, Pelaku Mengaku Sedang Tugas

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, pelaku sempat melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan polisi.

Pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku, KSN berhasil dilumpuhkan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.

Seperti diketahui, R ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved