Berita Terkini Artis
Ketua KPI Pusat Dikecam Usai Izinkan Saipul Jamil Tampil di Televisi
Setelah Saipul Jamil diizinkan tampil di televisi untuk kepentingan edukasi, ketua KPI dikecam.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Agung Suprio, Ketua KPI dikecam setelah Saipul Jamil diizinkan tampil di televisi. Hanya saja, izinnya tersebut bersyarat. Dirinya mengatakan bahwa sang pedangdut hanya boleh tampil dalam konteks edukasi mengenai bahayanya tindak asusila.
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung saat menjadi bintang tamu di sebuah podcast.
Dirinya juga menegaskan bahwa kini Saipul Jamil belum diizinkan untuk tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.
Namun, mantan suami Dewi Perssik itu masih diizinkan untuk tampil dalam sesi wawancara sebagai narasumber.
Keputusan ini dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.
Pasalnya ada hak asasi manusia (HAM), etika serta penegakan hukum yang masuk dalam pertimbangan tersebut.
Menurutnya, kasus Saipul Jamil tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba atau tindakan asusila.
Agung juga menuturkan dan memberikan contoh bahwa di negara lain, aktivitas mantan narapidana tindakan asusia dibatasi geriknya.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya potensi kesalahan yang sama.
"Kita juga melihat dari berbagai referensi dari luar negeri. Memang dibatasi bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu (lagi)," terangnya.
Baca juga: Ria Ricis Ajak Calon Suami Teuku Ryan Ziarah Makam Ayahnya
Baca juga: Wanita yang Berkasus dengan David NOAH Sedang Koma di RS
Selain itu, Agung menegaskan bahwa KPI tengah mengakomodasi kepentingan mayoritas masyarakat.
"Ini lawannya adalah etika, kepatutan itu, dan kita singkirkan HAM sementara. Toh dia tetep boleh tampil, bukan gak boleh tampil sama sekali, boleh tampil tapi dalam konteks edukasi,"
Pernyataannya itu pun kemudian membuat geger netizen lantaran dianggap lebih peduli pada pelaku dibandingkan korban.
Pasalnya pasca Saipul Jamil bebas dari penjara, netizen pun berbondong-bondong melakukan penolakan atas kasus yang menjerat pedangdut tersebut.
Alhasil, keyword 'Ketua KPI' itu pun masuk dalam jajaran trending topic di Twitter.
Banyak netizen yang menyindir keras Agung terkait dengan keterangan yang dibuatnya.
Bahkan saking kesalnya, netizen sampai menjadikan Saipul Jamil sebagai duta pelecehan Indonesia.
Sebelumnya diketahui, kebebasan Saipul Jamil menuai kontroversi.
Pasalnya, dirinya yang terseret kasus asusila itu tampak disambut meriah.
Bahkan dirinya pun diberikan kalung bunga dan diarak dengan mobil mewah.
Geram dengan kesan 'perayaan' yang timbul dari kebebasan Saipul Jamil, netizen pun berbondong-bondong menyerukan penentangan.
Bahkan petisi boikot Saipul Jamil pun sampai muncul.
Dalam petisi tersebut, trauma korban serta keinginan Saipul Jamil untuk kembali berkarya di dunia hiburan menjadi sorotan.
Mereka khawatir hal tersebut bisa membahayakan kondisi korban yang masih mengalami trauma, sementara sang pelaku masih wara-wiri di televisi.
Tak hanya itu, penyambutan Saipul Jamil juga tak kalah menjadi sorotan publik.
Hingga kini, petisi boikot Saipul Jamil itu diketahui sudah didukung oleh 500 ribu orang.
18 stasiun televisi ditegur KPI gara-gara Saipul Jamil
Imbas siaran penyambutan kebebasan Saipul Jamil yang begitu meriah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegur sejumlah lembaga penyiaran Tanah Air.
Setidaknya ada 18 stasiun televisi yang ditegur KPI terkait permasalahan ini.
Adapun daftar ke-18 stasiun TV tersebut antara lain TVRI, ANTV, MNCtv, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar, tvOne.
Selain itu, MetroTV, RTV, NET., RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, Kompas TV, MY TV, O Channel juga mendapatkan imbas serupa.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kemudian mengungkapkan alasan KPI tegur stasiun televisi.
Dirinya mengatakan siaran mengenai Saipul Jamil pasca bebas telah menciptakan sentimen negatif pada publik.
Sebab, sang pedangdut sebelumnya terseret kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” kata Mulyo Hadi Purnomo, dilansir dari Kompas.com (6/9/2021).
Menanggapi sentimen publik tersebut, KPI tegur stasiun televisi tersebut melalui surat tertulis.
“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.
Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran itu telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Dalam surat teguran itu, KPI memohon agar ke-18 lembaga penyiaran itu menglorifikasi atau memuliakan serta membuat kesan merayakan kebebasan Saipul Jamil dari penjara setelah lima tahun mendekam di balik jeruji besi.
Mereka juga meminta stasiun televisi untuk bisa memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil.
Tak hanya itu, mereka juga berharap media tidak berupaya membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
Selain itu, KPI juga berharap muatan yang berkaitan dengan tindakan asusila, prostitusi, narkoba, dan pelanggaran hukum lain yang dialami publik figur dapat disampaikan secara hati-hati dan mengedepankan orientasi edukasi publik.
“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.
Keputusan KPI tegur stasiun televisi imbas dari siaran terkait Saipul Jamil itu juga telah disampaikan resmi di Instagram mereka.
Dalam unggahan di Instagramnya, Senin (6/9/2021), KPI Pusat memberikan peringatan dan teguran keras untuk stasiun televisi yang memberikan panggung untuk Saipul Jamil.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaya penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil," tulis KPI.
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terkait kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," tambah KPI. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Baca berita Saipul Jamil lainnya